Terbukti Cabuli Santriwatinya, Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

-
Terbukti Cabuli Santriwatinya, Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
7 TAHUN PENJARA: Bechi, diamankan petugas usai divonis tujuh tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terdakwa perkara pencabulan santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, divonis 7 tahun penjara. "Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuataan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Hakim Ketua Sutrisno, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). "Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur di dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," sambungnya. Majelis hakim juga menyebutkan hal yang meringankan hukuman. Pertama, terdakwa masih muda dan punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Kedua, tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta mempunyai anak-anak yang masih kecil dan memerlukan kasih sayang dari seorang bapak. Terdakwa juga sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," katanya. Sedangkan hal yang memberatkan hukuman Bechi. Pertama, terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya. Kedua, tidak mengakui perbuatannya. Vonis tujuh tahun penjara ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muchtar Muthi tersebut selama 16 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir dulu (banding)," katanya. Hal sama disampaikan JPU Tengku Firdaus, yang manyatakan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya. Reaksi keras justru dipertontonkan istri Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda yang berteriak kencang di dalam ruang sidang. Tak terima suaminya divonis penjara selama 7 tahun. "Hakim dzalim, hakim dzalim, banding," teriah perempuan yang akrab disapa Sunnah itu sambil mengangkat tangannnya. Saya mau bertemu suami saya. Ini dzalim, mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara," geramnya. Suasana ruang sidang Cakra PN Surabaya semakin tak terkendali, saat ratusan simpatisan Bechi merangsek masuk ke dalam ruang sidang. Polisi yang berjaga pun langsung membawa Bechi ke luar ruang sidang lewat pintu lain. Sebaliknya, pihak korban melalui salah satu pendamping hukumnya yang juga Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengaku kecewa dengan vonis hakim. "Tuntutan sangat jauh dari JPU, sangat jauh dari apa yang dituntutkan, itu sangat disayangkan sekali. Di sini hakim dalam permasalahan kekerasan seksual, belum orientasi pada pemenuhan hak korban," katanya usai sidang. Alot Saat Penangkapan Diketahui, perkara bermula saat Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah. Ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, Bechi tak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang selama proses penyidikan. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Saat itu, polisi belum bisa menangkap Bechi, karena upaya jemput paksa dihalang-halangi santri dan simpatisannya. Bechi lantas menggugat Kapolda Jatim. Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, kemudian mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke PN Surabaya dan PN Jombang. Dua kali upaya praperadilan Bechi ditolak hakim. Polisi saat itu juga sudah menerbitkan status buronan (DPO) untuk Bechi. Dia akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya di Ponpes Shiddiqiyyah dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Selanjutnya ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan. Bechi didakwa tiga pasal, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. » Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.