Dilaporkan Memerkosa, Pengacara Tuntut Balik Rp 1 M
Ilustrasi Pemerkosaan | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Saling lapor! Pengacara berinisial PS melaporkan balik bawahannya berinisial EDS (22) ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. PS tak terima dituduh memerkosa EDS.
Melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung, PS menyatakan tidak ada tindakan pemerkosaan seperti yang dituduhkan EDS. Terlebih tuduhan EDS soal diperkosa dengan ancaman pistol.
"Atas tuduhan tersebut, kami laporkan balik dia (EDS) ke polisi," kata Benhard di Surabaya, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan PS dengan tuduhan pemerkosaan."Dia (PS) merobek paksa baju saya. Saya tidak bisa teriak karena dibungkam," aku EDS didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik.
Saat itu, 26 Mei 2019, EDS tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari.
Namun keterangan EDS dibantah Benhard. Menurutnya, tidak mungkin ada pemerkosaan karena di ruangan kantor kliennya terbuka dan bisa dilihat orang di sekelilingnya. Pintu ruangan tertutup kaca, bukan rolling door.Selain itu, sambung Benhard, "Klien saya tidak punya pistol seperti yang dituduhkan. Kabarnya pistol itu disimpan di laci. Padahal, laci klien saya tidak pernah terkunci karena penuh dengan peralatan kantor."
Tak hanya melaporkan pidana, PS juga melaporkan EDS secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam laporan perdata dicantumkan, akibat pencemaran nama baik yang dituduhkan EDS, PS mengalami kerugian imateriil Rp 1 miliar."Tuduhan itu sangat merugikan klien kami. Kami yakin tidak ada pemerkosaan. Dari hasil visum hanya menyebutkan ada luka lama di bagian vital dia (EDS). Tapi itu kan harus didalami luka lama itu akibat apa," pungkasnya.
» Baca Berita Terkait Polda Jatim