Tak Sinau Bareng Cak Nun, Anggota Dewan Dilarang Kunker

PENGAJIAN CAK NUN: Suasana pengajian bareng Emha Ainun Nadjib di halaman Gedung DPRD Surabaya. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Unik, gara-gara tak menghadiri acara pengajian Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), sejumlah anggota DPRD Surabaya dilarang melakukan kunker (kunjungan kerja) selama satu minggu.
Ceritanya, Sabtu (19/8) lalu, DPRD Surabaya menggelar Acara Sinau Bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng dengan tema: Pancasila Jiwa Kita, dalam rangka memperingati HUT ke-72 RI.
Namun sejumlah anggota dewan Surabaya memilih absen. Alhasil, Ketua DPRD Surabaya, Armudji murka dan memberi sanksi larangan kunker selama satu minggu.
Atas sanksi tersebut, para anggota dewan protes. Salah satunya Wakil Ketua Komisi D, Junaedi. Dia juga absen di acara tersebut dan berharap pimpinan dewan bersikap bijak. Menurutnya, sanksi tidak bisa diberikan serta merta tanpa ada peringatan lisan maupun tertulis.
Apalagi ketidakhadiran itu bukan karena disengaja, tapi karena bersamaan dengan kegiatan lain. "Karena undangannnya kan mendadak. Teman-teman anggota dewan banyak yang mengikuti kegiatan 17 Agustusan di tempat lain," sesal Junaidi, Selasa (22/8).
Baca: Gus Ipul Maju Gubernur, Cak Nun: Belum Tentu Saya Restui
Memang, lanjutnya, sanksi yang diterapkan pimpinan dewan itu sebagai upaya untuk mendisiplinkan anggotanya. Tapi, alangkah baiknya, kalau keputusan dirapatkan dan disepakati dulu bersama di badan musyawarah (Banmus).
Apalagi, katanya, dalam tata tertib dewan tidak mengatur masalah sanksi karena tidak hadir di acara tersebut. "Seperti memperingati hari kemerdekaan di balai kota. Kalau datang atau tidak, ya nggak apa-apa," tegas politikus Partai Demokrat itu.
"Jadi, (sanksi) upaya mendisplinkan itu semestinya didahului dengan teguran. Sebab melakukan kunker merupakan hak dewan untuk menimba ilmu ke daerah lainnya," sambungnya.
Junaedi kembali menegaskan, sanksi larangan anggota dewan untuk melakukan kunker itu memang kebijakan pimpinan dewan. Tetapi, di tata tertib dewan tak ada aturannya. "Lebih elok kan ada teguran tertulis atau lisan," tegasnya.
Mestinya Tertulis
Senada, anggota komisi D lainnya yang juga terkena sanksi, Anugrah Ariyadi. Politikus asal PDIP ini juga menyesalkan putusan pimpinan dewan. "Pimpinan tidak gentle dengan mengatakan ini keputusan," sindir Anugrah.
Namanya sanksi, tegas Anugrah, mestinya bersifat tertulis. "Jadi (sanksi) ini bukan kebijakan. Keputusannya mana yang tertulis kalau nama-nama ini nggak boleh ikut?" tambahnya.
Hanya saja, menurutnya, saat pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan. "Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti nama-nama itu tak diizinkan. Problemnya tak ada yang mengajukan untuk ikut kunker gelombang ini," tegasnya.
Baca: Refleksi Persatuan, YKN Halal bi Halal Bareng Kiai Mbeling
Di sisi lain, Anugrah kembali menegaskan, dalam tata tertib dewan tak ada aturannya. Yang diatur itu berupa pertemuan resmi seperti paripurna. Jika berturut-turut tak datang, ada alasan jelas direkomendasikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). "Jika peristiwa insidentil nggak ada hubungannya dengan tata tertib," tandasnya.
Keputusan ketua DPRD Surabaya ini disebut Anugrah terkesan emosional. Sehingga berdampak pada batalnya jadwal kunjungan sejumlah anggota dewan.
Tak hanya rencana kunker, tapi juga rencana hearing Komisi D dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja. "Karena satu fraksi, akan saya laporkan ke fraksi agar dibahas," pungkasnya.