Surabaya PPKM Level 2, Eri Cahyadi: Jangan Naik ke Level 3, Ekonomi Bisa Terhenti

-
Surabaya PPKM Level 2, Eri Cahyadi: Jangan Naik ke Level 3, Ekonomi Bisa Terhenti
DATA COVID-19: Per Selasa (7/2/2022) 1.736 orang tercatat sebagai kasus pasien aktif positif Covid-19. | Foto: Lawan Covid SURABAYA, Barometerjatim.com Upaya keras Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mempertahankan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kota Pahlawan di level 1 tak terwujud. Sebaliknya, Surabaya bersama 56 daerah lainnya ditetapkan masuk PPKM level 2, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang level dan aturan PPKM terbaru di Pulau Jawa dan Bali. Usai Surabaya ditetapkan masuk PPKM level 1, Eri langsung memberikan pengarahan kepada camat dan lurah se-Surabaya untuk melakukan antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 dengan memperhatikan indikator pencegahan. Terlebih berdasarkan data di laman lawancovid-19.surabaya.go.id per Selasa (7/2/2022), sebanyak 1.736 orang tercatat sebagai kasus pasien aktif positif Covid-19. Camat dan lurah harus melakukan pendekatan kepada masyarakat di wilayahnya, khususnya pada peraturan level 2. Kemudian sebelum bekerja, usahakan semua pegawai berdoa untuk meminta menjauhkan Surabaya dari bencana wabah Covid-19, pinta Eri, Senin (8/2/2022). Dia kemudian menjelaskan, berdasarkan beberapa ketentuan penerapan PPKM level 2 sesuai Inmendagri No 9 Tahun 2022, terdapat pembatasan kapasitas maksimal pada sektor non esensial 50 persen dan sektor esensial 75 persen, diikuti dengan pembatasan jam kegiatan masyarakat. Maka saya sampaikan kepada camat dan lurah untuk mengantisipasi agar kita tidak naik ke level 3, karena nanti ekonomi kita bisa terhenti. Warga Surabaya juga berhati-hati dengan tetap mengetatkan prokes, ujarnya. Eri juga meminta warga kota untuk ikut mengingatkan Pemkot Surabaya dalam memasifkan 3T (Testing, Tracing, Treatment), serta berharap kepada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan agar tidak melakukan perawatan di rumah sakit. Hal ini berpengaruh terhadap kenaikan atau penurunan level. Kasihan saudara-saudara kita yang jualan di embong (jalan), jadi yang ringan harus ke isolasi terpusat (isoter) seperti di Hotel Asrama Haji (HAH), ucapnya. Terkait BOR (Bed Occupancy Rate) di Surabaya saat pemberlakuan PPKM level 2, Eri menyebut saat ini belum mencapai 20 persen. Ini karena tingkat BOR pada penerapan PPKM level 2 bukan berdasarkan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, melainkan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit. Sekarang yang dirawat di rumah sakit ada 400 pasien, tapi 350 pasien adalah yang bergejala ringan. Kami berkeliling rumah sakit dan sudah berkoordinasi dengan para dokter bila bergejala ringan jangan dirawat di rumah sakit, katanya. » Baca berita terkait Covid-19. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.