Sarbumusi: Rugikan Buruh, Batalkan PP Pengupahan

-
Sarbumusi: Rugikan Buruh, Batalkan PP Pengupahan
TOLAK PP 78: Tolak PP No 78 tentang Pengupahan karena hanya merugikan buruh. Sarbumusi minta pemerintah agar menghapus. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tentang Pengupahan dinilai merugikan buruh. Karena itu, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) meminta pemerintah agar membatalkan. "PP 78 soal pengupahan harus dibatalkan karena merugikan buruh," kata Presiden DPP Sarbumusi, Saiful Bahri Ansori di Surabaya, Jumat (9/11). Menurut Saiful, dalam PP No 78/2015 memuat formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Baca: Naik Rp 121 Ribu, UMP 2019 Jatim Ditetapkan Rp 1,6 Juta Apalagi, lanjut Saiful, semakin hari buruh dinilainya semakin kurang mendapat tempat. Situasi ini membuat Sarbumusi akan memperkuat advokat terhadap persoalan yang dihadapi buruh. "Lembaga bantuan hukum perburuhan, yang mendampingi sahabat sahabat buruh yang kena masalah," imbuhnya. Selain itu, merunut UMK, secara matematis tidak akan bisa buruh memenuhi kebutuhan lebih dari layak atau sejahtera. Karena itu Sarbumusi memberikan jalan lain yakni melalui Koperasi. Baca: Dijanjikan Insentif Naik, GTT-PTT Lamongan Akhiri Aksi Mogok "Kita berupaya buruh dan keluarga buruh sejahtera, salah satunya dengan koperasi," katanya. Sarbumusi akan akan membentuk koperasi yang didirikan seluruh serikat pekerja di Indonesia. Saiful juga mengaku telah mendapatkan restu dari Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakiri. "Mudah mudahan terlaksana," harapnya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.