Noda Korupsi DPRD Jatim: Basuki Dipenjara 7 Tahun, Kabil 6,5 Tahun, Sahat 9 Tahun, Siapa Berikutnya?

Reporter : -
Noda Korupsi DPRD Jatim: Basuki Dipenjara 7 Tahun, Kabil 6,5 Tahun, Sahat 9 Tahun, Siapa Berikutnya?
KORUPSI DPRD JATIM: (Dari kiri) Basuki, Kabil, dan Sahat sudah dipenjara. Siapa berikutnya? | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 4 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS, AI, AS, dan MAH bersama 17 tersangka lainnya bepergian ke luar negeri dalam babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menuturkan, penetapan 21 tersangka tersebut pengembangan dari perkara eks Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun dan membayar uang pengganti (UP) Rp 39,5 miliar.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” tandasnya.

Soal korupsi di kalangan DPRD Jatim tak hanya terjadi dalam hibah pokir. Sebelumnya dua anggota DPRD Jatim periode 2014-2019, Mochammad Basuki (Gerindra) dan Kabil Mubarok (PKB) juga diringkus lembaga antirasuh dalam skandal suap “setoran triwulan” dari dinas Pemprov Jatim mitra Komisi B pada Januari 2017.

Setelah setahun menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Basuki yang menjabat Ketua Komisi B divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap atas tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap penggunaan anggaran 2017, serta revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina.

Selain pidana penjara 7 tahun, Basuki juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 225 juta subsider kurungan 1 tahun, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

SIAPA MENYUSUL?: Mereka sudah dipenjara dalam babak pertama perkara suap hibah pokir. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Sedangkan Kabil, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu diwajibkan membayar denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Di sisi penyuap, empat kepala dinas Pemprov Jatim ikut terseret ke penjara. Yakni Kadis Perkebunan Jatim, Syamsul Arifien serta Kadis Industri dan Perdagangan Jatim, Ardi Prasetyawan yang masing-masing divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan, serta pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dua kepala dinas lain yang lebih dulu dibui yakni Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heryanto dan Kadis Peternakan Jatim, Rohayati. Bambang divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Lalu Rohayati divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Di luar kasus yang disasar KPK, noda korupsi DPRD Jatim bahkan sudah membekas di periode 2004-2009 terkait Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 asal PKB yang kemudian meloncat ke PKNU, Fathorrasjid divonis 4 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) serta denda Rp 100 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5,89 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Selain Fathorrasjid, anggota Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim periode 2004-2009, Lambertus L Wajong juga turut dipenjara. Dalam putusan kasasi, MA memvonis tambahan hukuman Lambertus menjadi 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun hingga kini kasus P2SEM seolah tak berujung, terlebih setelah Fathorrasjid meninggal dunia. Begitu pula terpidana yang disebut-sebut menjadi kunci, dr Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikoesomo juga meninggal dunia diduga akibat penyakit jantung di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, 20 Desember 2018.

Setelah Fathorrasjid, Lambertus, Basuki, Kabil, dan Sahat, akankah KUS, AI, AS, dan MAH menyusul mendekam di penjara?

“Semua harus diusut, termasuk KPK harus menyentuh pejabat dan eks pejabat Pemprov Jatim, terutama eks Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak,” kata Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Musfiq saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/8/2024).{*} 

  • SUAP TRIWULAN KOMISI B-DINAS
    1. Mochamad Basuki: Eks Ketua Komisi B DPRD Jatim divonis 7 tahun penjara.
    2. Kabil Mubarok: Eks Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
    3. Rahman Agung: Eks Staf Komisi B DPRD Jatim divonis 4 tahun penjara.
    4. Santoso: Eks Staf Komisi B DPRD Jatim divonis 4 tahun penjara.
    5. Syamsul Arifien: Eks Kadis Perkebunan Jatim divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
    6. Ardi Prasetyawan: Eks Kadis Perindag Jatim divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
    7. Bambang Heryanto: Eks Kadis Pertanian Jatim divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
    8. Rohayati: Eks Kadis Peternakan Jatim divonis 1 tahun penjara.
    9. Anang Basuki Rahmat: Eks Ajudan Bambang Heryanto divonis 1 tahun penjara.
  • KORUPSI HIBAH POKIR DPRD JATIM
    4 Orang Dipenjara
    1. Sahat Tua Simanjuntak (penerima suap) divonis 9 tahun penjara dan membayar UP Rp 39,5 miliar.
    2. Abdul Hamid (penyuap) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
    3. Ilham Wahyudi (penyuap) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
    4. Rusdi (turut serta) divonis 4 tahun penjara.
    21 Orang Dicegah ke Luar Negeri
    1. KUS - Anggota DPRD Jatim
    2. AI - Anggota DPRD Jatim
    3. AS - Anggota DPRD Jatim
    4. BW - Swasta
    5. JPP - Swasta
    6. HAS - Swasta
    7. SUK - Swasta
    8. AR - Swasta
    9. WK - Swasta
    10. AJ - Swasta
    11. MAS - Swasta
    12. FA - Anggota DPRD Kab. Sampang
    13. AA - Swasta
    14. AH - Swasta
    15. MAH - Anggota DPRD Jatim
    16. AYM - Swasta
    17. RWS - Swasta
    18. MF - Swasta
    19. AM - swasta
    20. JJ - Anggota DPRD Kab. Probolinggo
    21. MM - Swasta

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.