SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 4 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS, AI, AS, dan MAH bersama 17 tersangka lainnya bepergian ke luar negeri dalam babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).