Didemo soal Dana Hibah, Kadis PU Bina Marga Jatim Edy Tambeng Punya Harta Rp 5,6 M!

Reporter : -
Didemo soal Dana Hibah, Kadis PU Bina Marga Jatim Edy Tambeng Punya Harta Rp 5,6 M!
SOAL HIBAH: Massa Jatim One demo kantor Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ICAL

SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah Senin (24/6/2024) lalu hanya bisa meneriakkan aspirasinya dari pagar kantor, aktivis Jatim One akan kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim.

Presidium Jatim One, Badrus Syamsi mengatakan aksi akhir bulan lalu baru langkah awal. “Kita akan gelar kembali,” katanya, Minggu (7/7/2024).

Jatim One, tandas Badrus, bakal kembali meminta kesediaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja melakukan konfirmasi atas data yang dilatarbelakangi hasil temuan BPK perwakilan Jatim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pemprov Jatim 2020-2023 yang sebagian besar terkait dana hibah tersebut.

“Untuk menerima tawaran dialog, terkait dengan hasil temuan BPK Rp 1,4 triliun lebih kerugian uang negara,” ucapnya.

Dugaan kerugian negara hingga Rp 1,4 triliun di Dinas PU Bina Marga Jatim, Badrus menyebut berasal dari 12 item temuan.

Khusus dana hibah, dia merinci terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pada 10 penerima hibah sebesar Rp 245.786.338 (TA/Tahun Anggaran 2023).

Lalu ada tiga penerima hibah tidak melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dengan nilai sebesar Rp 580.000.000 (TA 2023).

Kemudian, sebanyak 595 penerima hibah melalui belum menyampaikan Laporan LPj hibah kepada Pemprov Jatim sebesar Rp 101.092.425.000 (TA 2023), dan kelebihan pembayaran Dinas PU Bina Marga dan Dinas PRKP Cipta Karya kepada penerima hibah atas kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp 2.026.889.043 (TA 2022).

RP 5,6 M: Jadi Kadis PU Bina Marga Jaatim, Edy Tambeng punya harta Rp 5,6 miliar. | Sumber: LHKPN

Berikutnya, papar Badrus, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui, terdapat 13 Pokmas yang belum melaksanakan pekerjaan atas bantuan dana hibah yang diterima sebesar Rp 2.408.000.000 (TA 2021).

Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses monitoring dan evaluasi, diketahui sebanyak 3.618 penerima hibah senilai Rp 590.668.927.000 belum menyampaikan LPj (TA 2021).

Tak berhenti di situ. Badrus menyebut ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 13.206.660.453 atas pelaksanaan 174 paket pekerjaan yang bersumber dari dana hibah (TA 2020 dan 2021).

Kemudian sebanyak 2.627 lembaga/Pokmas penerima hibah senilai Rp 725.652.458.692 belum menyampaikan LPj (TA 2020 dan 2021), serta dan belanja hibah berupa uang pada tidak akuntabel dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp 6.907.021.326 (TA 2020)

“Dugaan total keseluruhan kerugian uang negara pada Dinas PU Bina Marga Jatim, yakni sebesar Rp 1.478.242.114.653,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja tidak merespons saat dikonfirmasi Barometer Jatim via aplikasi whatsapp terkait dugaan yang diteriakkan Jatim One.

Kas dan Setara Kas Rp 4,4 M

Didemo soal pengelolaan dana hibah yang tak beres, berapa harta kekayaan Edy Tambeng?

Menilik Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 1 Maret 2024 untuk jenis laporan periodik 2023, Edy Tambeng memiliki total harta kekayaan Rp 5,6 miliar (5.646.181.922).

Harta kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 574.916.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 96 m2/45 m2 di Sidoarjo hasil sendiri Rp 194.568.000, tanah seluas 200 m2 di Sidoarjo hasil sendiri Rp 160.400.000, tanah seluas 98 m2 di Surabaya hasil sendiri Rp 138.768.000, serta tanah dan bangunan seluas 97 m2/36 m2 di Malang hasil sendiri Rp 81.180.000.

Selain itu, Edy Tambeng memiliki tujuh alat transportasi dan mesin senilai Rp 574.500.000. Rinciannya, mobil Daihatsu Terios tahun 2014 hasil sendiri Rp 70.000.000, motor Honda Vario tahun 2016 hasil sendiri Rp 4.000.000, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2015 hasil sendiri Rp 170.000.000.

Lalu motor Yamaha Mio tahun 2018 hasil sendiri Rp 6.000.000, mobil Daihatsu Terios tahun 2018 hasil sendiri Rp 95.000.000, mobil Mitsubishi Xpander tahun 2021 hasil sendiri Rp 200.000.000, dan motor Yamaha BK6 tahun 2021 hasil sendiri Rp 29.500.000.

Edy Tambeng yang pernah dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Sumandjutak di Pengadilan Tipikor Surabaya, 6 Juni 2023, juga memiliki kas dan setara kas Rp 4.496.765.922.{*}

| Baca berita Dana Hibah. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.