Jatim Masih Trauma Korupsi Sahat, Kini Dana Hibah di 3 Dinas Pemprov Diduga Tak Beres!
SURABAYA | Barometer Jatim – Baru 9 bulan lalu, 26 September 2023, eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak divonis 9 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Saat trauma itu belum hilang, kini pengelolaan dana hibah di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim diduga tak beres. Dugaan itu diteriakkan massa Jatim One lewat aksi demonstrasi di depan kantor ketiga dinas tersebut, Senin (24/6/2024).
Yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga yang dikepalai Edy Tambeng Widjaja, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jatim yang dikepalai I Nyoman Gunadi, serta Dinas PU Sumber Daya Air Jatim yang dikepalai Baju Trihaksoro.
Sebenarnya ada satu dinas lagi yang didemo Jatim One, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim yang dikepalai Erwin Astha Triyono, namun lebih banyak terkait pengelolaaan keuangan dalam penanganan Covid-19.
Dalam aksinya, massa Jatim One hanya bisa meneriakkan tuntutan dari luar pagar kantor, lantaran pihak dinas tidak ada yang mau menemui.
“Ini langkah awal kita, oleh Dinas PU Bina Marga tidak ditemui. Minggu depan kita akan gelar kembali, kita akan memasukkan surat minta kesediaannya untuk menerima tawaran dialog terkait dengan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Rp 1,4 triliun lebih kerugian uang negara,” kata Presidium Jatim One, Badrus Syamsi saat aksi di Dinas PU Bina Marga.
Hasil Temuan BPK
Badrus kemudian menerangkan, aksi ini dilatarbelakangi atas hasil temuan BPK perwakilan Jatim yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pemprov Jatim 2020-2023 yang sebagian besar terkait dana hibah.
“Banyak hal yang perlu kami konfirmasi secara langsung kepada kepala dinas terkait, dalam rangka penyempurnaan dokumen yang kami susun,” katanya. Dokumen tersebut akan disusun dalam bentuk jurnal untuk diserahkan ke Kepala OPD terkait, BPK perwakilan Jatim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan terkait dugaan kerugian negara hingga Rp 1,4 triliun di Dinas PU Bina Marga Jatim, Badrus menyebut berasal dari 12 item yang sedianya akan dikonfirmasikan ke Edy Tambeng Widjaja
Khusus dana hibah, dia merinci, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pada 10 penerima hibah sebesar Rp 245.786.338 (TA/Tahun Anggaran 2023).
DEMO: Massa Jatim One gelar aksi di depan kantor Dinas PU Bina Marga. | Foto: Brometerjatim.com/ICAL
Lalu ada tiga penerima hibah tidak melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dengan nilai sebesar Rp 580.000.000 (TA 2023).
Kemudian, sebanyak 595 penerima hibah melalui belum menyampaikan Laporan LPj hibah kepada Pemprov Jatim sebesar Rp 101.092.425.000 (TA 2023), dan kelebihan pembayaran Dinas PU Bina Marga dan Dinas PRKP Cipta Karya kepada penerima hibah atas kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp 2.026.889.043 (TA 2022).
Berikutnya, papar Badrus, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui, terdapat 13 Pokmas yang belum melaksanakan pekerjaan atas bantuan dana hibah yang diterima sebesar Rp 2.408.000.000 (TA 2021).
Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses monitoring dan evaluasi, diketahui sebanyak 3.618 penerima hibah senilai Rp 590.668.927.000 belum menyampaikan LPj (TA 2021).
Tak berhenti di situ. Badrus menyebut ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 13.206.660.453 atas pelaksanaan 174 paket pekerjaan yang bersumber dari dana hibah (TA 2020 dan 2021).
Kemudian sebanyak 2.627 lembaga/Pokmas penerima hibah senilai Rp 725.652.458.692 belum menyampaikan LPj (TA 2020 dan 2021), serta dan belanja hibah berupa uang pada tidak akuntabel dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp 6.907.021.326 (TA 2020)
“Dugaan total keseluruhan kerugian uang negara pada Dinas PU Bina Marga Jatim, yakni sebesar Rp 1.478.242.114.653,” terang Badrus.
Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja tidak merespons saat dikonfirmasi Barometer Jatim via aplikasi whatsapp terkait dugaan yang diteriakkan Jatim One.
Volume Pekerjaan Kurang
Bagaimana dengan dinas lainnya? Badrus menjelaskan, untuk Dinas PRKP dan Cipta Karya Jatim dugaan total kerugian uang negara sebesar Rp 489.220.571.405.
Angka tersebut berasal dari 9 item yang sedianya akan dikonfirmasikan ke I Nyoman Gunadi. Khusus dana hibah, ada kekurangan volume atas pekerjaan yang dilaksanakan 15 penerima hibah sebesar Rp 359.920.497. (TA 2023)
Lalu sebanyak 1.301 penerima hibah belum menyampaikan LPj kepada Pemprov Jatim sebesar Rp 236.533.869.464 (TA 2023). Berikutnya kelebihan pembayaran Dinas PRKP dan Cipta Karya dan Dinas PU Bina Marga kepada penerima hibah atas kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp 2.026.889.043 (TA 2022).
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses monitoring dan evaluasi, diketahui 1.739 penerima hibah senilai Rp 243.840.000.000 belum menyampaikan LPj (TA 2021)
Sedangkan untuk Dinas PU Sumber Daya Air Jatim, Badrus menduga ada total kerugian uang negara sebesar Rp 96.847.148.059.
Angka tersebut berasal dari 2 item yang sedianya dimintakan konfirmasi, yakni kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp 23.252.648.059 (TA 2023).
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses monitoring dan evaluasi, diketahui 491 penerima hibah senilai Rp 73.594.500.000 belum menyampaikan LPj (TA 2021).
Badrus menandaskan, jauh-jauh sebelumnya pihaknya sudah mencoba berkirim surat untuk meminta konfirmasi dari poin-poin yang diduga tak beres di dinas-dinas tersebut.
“Karena tidak ada respons, terpaksa kita pakai jalur aksi demonstrasi. Kita mau menggunakan forum-forum publik untuk minta konfirmasi kepada OPD-OPD itu,” ucapnya.{*}
| Baca berita Dana Hibah. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur