Makin Terkuak! Tak Hanya Diijon Sahat, BPK juga Temukan Penyelewengan Rp 1,3 M Hibah Pokir DPRD Jatim
SIDOARJO, Barometer Jatim – Satu per satu modus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim terkuak. Tak hanya keuntungan haram Rp 39,5 miliar yang dikeruk Sahat Tua Simandjuntak lewat ijon fee, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan penyimpangan Rp 1,3 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi hibah pokir dengan terdakwa Sahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (6/6/2023).
Bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto yang mencecar salah seorang saksi di persidangan, yakni Staf Teknik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno.
Selain Staf Teknik, di dinas yang dikepalai Edy Tambeng Widjaja itu, Aryo adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Hibah Reses dan Kemitraan (2021) dan PPKom Pemantauan (2022 sampai sekarang).
Baca juga:
- Misteri Alokasi Nol Rupiah Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Anggota Banggar: Patut Dicurigai Diperjualbelikan!
- Jelang Sidang ke-3 Sahat, Menanti Terbongkar! Siapa 'Aspirator’ Pengelola Hibah Pokir DPRD Jatim hingga Rp 2,4 T?
Setelah menanyakan alur hibah pokir -- mulai dari pengajuan, pencairan, hingga pengerjaan proyek -- Arif kemudian mencecar Aryo soal adanya penyelewengan anggaran temuan BPK.
“Ada temuan dari pelaksaan kegiatan, persoalan temuan BPK?” tanyanya. “Ada, pekerjaan fiktif, nilainya Rp 1,3 miliar dan mengembalikan (uang) 100 persen,” jawab Aryo.
Meski Pokmas yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), duit sebesar itu ternyata yang mengembalikan yakni Ilham Wahyudi alias Eeng, Korlap hibah pokir yang dikelola Sahat.
Dalam perkara suap ini, Eeng bersama Koordinator Pokmas Abdul Hamid sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun 6, lantaran terbukti menyuap Sahat hingga Rp 39,5 miliar lewat ijon fee.
Baca juga:
- Usut 'Aspirator Siluman' Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Akan Panggil Eks Sekdaprov Heru ‘Ana Faham’ Tjahjono
- Ikmal Putra Pejabat Bappeda Jatim yang Dicecar JPU KPK Punya Harta Rp 57,8 M, Wow! Dari Mana Sumbernya?
Arif melanjutkan pertanyaannya, “Yang menerima (hibah pokir) kan Pokmas kok yang kembalikan Eeng, apa hubungannya?“ dan di jawab Aryo, “Karena dia yang bertanggung jawab terhadap Pokmas itu.”
Aryo kemudian menceritakan, temuan BPK tersebut terjadi pada 2021. Begitu ada temuan, dia langsung bersurat ke Pokmas atau kepala desa tempat proyek fiktif tapi yang datang Eeng dan mengembalikan Rp 1,3 via virtual account Bank Jatim
“Saudara tahu enggak dari mana uang itu, apa Eeng minta Pak Sahat?” tanya Arif lagi. “Saya enggak tahu,” jawab Aryo, sembari menambahkan selain di 2021 juga ada temuan BPK di 2020.
“Cuma saya enggak punya datanya. (2022) ada juga tapi nilainya kecil-kecil, ada yang Rp 20 juta, Rp 40 juta. (Selain Eeng) Korlap lain juga ada temuan,” jelasnya.
Temuan BPK tersebut, kata Aryo, karena tidak ada pekerjaannya alias fiktif. “Kalau Pokmasnya ada, sudah dicek, lokasinya juga ada, tapi tidak dikerjakan,” katanya.
Tidak Turun Lapangan
Kenapa tidak dicek lagi usai anggaran cair dan masuk pengerjaan? “Untuk pengerjaannya, kita tidak turun lapangan, tidak untuk mengawasi lapangan. Hanya memastikan lokasinya benar,” kataya.
Selebihnya, dalam kesaksiannya, Aryo menuturkan anggaran hibah di Dinas PU Bina Marga Jatim pada 2021 sebanyak Rp 800,11 miliar untuk reses dan kemitraan. Khusus pokir sebanyak Rp 600 miliar untuk 4.805 Pokmas.
Sedangkan 2022 dibagi 2 PPKom dan Aryo hanya melaksankan bidang pembangunan dengan anggaran Rp 350 miliar untuk pokir dan reguler, namun dia lupa jatah khusus pokir. Lalu anggaran 2023 sebanyak Rp 330 miliar semuanya untuk pokir.
Ditanya apakah semua anggota DPRD Jatim dapat hibah pokir lewat Dinas PU Bina Marga, Aryo memastikan seluruh anggota komisi yang menjadi mitranya, yakni C dan D dapat, termasuk pimpinan dewan.
Khusus jatah Sahat di Dinas PU Bina Marga, politikus Partai Golkar itu pada 2021 mendapat 409 paket dengan total anggaran Rp 64,687 miliar dan pada 2022 mendapat 361 paket dengan total Rp 39,608 miliar.
“Apakah pengajukan anggaran yang diajukan Pokmas -- sebanyak 4.805 lewat Dinas PU Bina Marga di 2021 -- cair semuanya?” tanya Arif. “Ada yang tidak, tapi kalau yang dikelola Eeng cair semua,” ucapnya.
Baca juga:
- Jumlah Anggota DPRD Jatim 120 tapi Pengelola Hibah Pokir 131, Ada 11 'Aspirator Siluman' di Indrapura?
- Didesak Jadi JC, Sahat Bersuara: Yang Mau Di-justice Siapa? Apanya yang Mau Dibuka? Sudah Terbuka Gitu!
Dalam persidangan ke-3 Sahat ini, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi. Selain Aryo, tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja; Kepala Dinas PU Sumber Daya Air, Baju Trihaksoro; serta Kabid Perbendaharaan di BPKAD Jatim, Imam Hidayat.
Soal temuan BPK, usai persidangan Arif menjelaskan hanya terjadi 2021. Sedangkan temuan di 2022 yang disampaikan Aryo, hal itu terkait BPK yang mengambil sampling pemeriksaan di 2021 dan laporannya di 2022.
“Hanya 2021, sedangkan 2020 tidak dilakukan sampling. Tidak ada temuan bukan berarti tidak ada pemeriksaan atau tidak ada pemeriksaan sehingga tidak ada temuan, kita enggak tahu,” kata Arif.
“BPK hanya memeriksa di 2021, samplingnya. Terkait dengan itu ditemukan Rp 1,3 miliar untuk Korlapnya Eeng, aspiratornya Pak Sahat,” imbuhnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur