KPK Buka Kembali Korupsi Dana Hibah, 10 Pejabat Pemprov Jatim Potensi Dipanggil Lagi!

Reporter : -
KPK Buka Kembali Korupsi Dana Hibah, 10 Pejabat Pemprov Jatim Potensi Dipanggil Lagi!
SAKSI: Pejabat dan eks pejabat Pemprov Jatim saat jadi saksi dalam sidang Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Tak hanya eks Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak serta 14 anggota DPRD Jatim yang berpotensi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam babak baru korupsi dana hibah.

Sejumlah pejabat Pemprov Jatim yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sahat Tua Simanjuntak -- divonis 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, juga berpeluang dipanggil KPK lagi dalam babak baru yang telah menetapkan 21 tersangka.

Peluang pemanggilan tersebut sebelumnya disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurutnya, KPK sangat mungkin memanggil kembali mereka yang pernah diperiksa dan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Sahat.

Tessa menjelaskan, dalam hal perkara yang baru apabila memang alat buktinya sama ataupun baru, maka tidak menutup kemungkinan subjek atau saksi yang dipanggil bisa berulang.

“Jadi memungkinkan, sangat memungkinkan, saksi-saksi yang pernah dipanggil perkara yang lama untuk dipanggil kembali di perkara yang baru ini. Jadi kita tunggu saja,” tegasnya saat mengumumkan penetapan 21 tersaghka beberapa waktu lalu.

  • BABAK BARU KORUPSI HIBAH JATIM
    > KPK sejak 8-12 Juli 2024 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
    > Menyita uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya.
    > Beberapa barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya turut disita.
    > Menetapkan 21 tersangka, 4 orang sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.
    > Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara negara.
    > Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
    > Pada 15-18 Juli 2024 KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, terkait penyidikan pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim TA 2019-2022.
    > KPK memeriksa 30 saksi di Surabaya. Terdiri dari 4 anggota DPRD Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya pihak swasta.

Seminggu berselang, KPK mengawali memanggil saksi dengan memeriksa 30 orang dari 34 yang direncanakan. Mereka terdiri dari 4 anggota DPRD Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya pihak swasta.

“Empat lainnya tidak hadir, karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit,” kata Tessa.

Namun Tessa masih merahasiakan ke-30 nama yang diperiksa di Surabaya tersebut. Begitu pula 4 orang yang berhalangan hadir apakah ada yang dari Pemprov Jatim atau tidak.

Me-review lagi persidangan Sahat, saat itu ada 10 pejabat Pemprov Jatim dan 2 orang staf yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi. Mereka yakni Ikmal Putra (Kabid Randalev Bappeda), Rusmin (Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda), dan Imam Hidayat (Kabiro Kesra).

Lalu Edy Tambeng Widjaja (Kepala Dinas PU Bina Marga), Baju Trihaksoro (Kepala Dinas PU Sumber Daya Air), dan Saiful Anam (Kabid Perbendaharaan BPKAD).

Berikutnya Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim, kini Penjabat/Pj Gubernur), Mohammad Yasin (Kepala Bappeda), Bobby Soemiarsono (Kepala Bapenda Jatim, kini Pj Sekdaprov), dan Aris Mukiyono (Kepala BPKAD).

Di luar 10 pejabat tersebut, hadir juga saksi yakni Aryo Dwi Wiratno (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim/PPKom PU Bina Marga Jatim) dan Erma Novia Candra Gunawan (Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim).

Selain itu, JPU KPK menghadirkan pula dua eks pejabat Pemprov Jatim, Heru Tjahjono (eks Sekdaprov Jatim, kini Caleg DPR RI terpilih dari Partai Golkar) dan Wahid Wahyudi (eks Pj Sekdaprov Jatim).

Dalam persidangan banyak fakta ganjil terpapar. Termasuk yang diungkap Dwi Wiratno soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan fiktif proyek hibah senilai Rp 1,3 miliar.

Kekurangan volume dalam pekerjaan ini juga menjadi sorotan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim 2023 melalui rapat paripurna DPRD Jatim, awal Mei 2024.{*}

  • 10 Pejabat Pemprov Saksi di Sidang Sahat
    1. Ikmal Putra (Kabid Randalev Bappeda Jatim)
    2. Rusmin (Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim)
    3. Imam Hidayat (Kabiro Kesra Pemprov Jatim)
    4. Edy Tambeng Widjaja (Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim)
    5. Baju Trihaksoro (Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim)
    6. Saiful Anam (Kabid Perbendaharaan BPKAD Jatim)
    7. Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim, kini Pj Gubernur)
    8. Mohammad Yasin (Kepala Bappeda Jatim)
    9. Bobby Soemiarsono (Kepala Bapenda Jatim, kini Pj Sekda)
    10. Aris Mukiyono (Kepala BPKAD)
  • 2 Staf Dinas dan Biro Pemprov Jatim
    1. Aryo Dwi Wiratno (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim/PPKom PU Bina Marga Jatim)
    2. Erma Novia Candra Gunawan (Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim)
  • 2 Eks Pejabat Pemprov Jatim
    1. Heru Tjahjono (Eks Sekdaprov Jatim)
    2. Wahid Wahyudi (Eks Pj Sekdaprov Jatim)

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.