Jadi Tersangka Gus Muhdlor Absen di Halal bi Halal Pemprov Jatim, Adhy Karyono: Lebih Bagus Enggak Hadir!
SURABAYA | Barometer Jatim – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menggelar halal bi halal dengan bupati dan wali kota se-Jatim, jajaran kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi vertikal lainnya, serta organisasi masyarakat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/4/2024).
Dari bupati yang hadir, tidak terlihat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ke mana Muhdlor? “Ya lebih bagus enggak hadir dululah,” kata Adhy. “Ya kalau ke sini kalian (wartawan) pada nyerang semua kan,” sambungnya diiringi senyum kecil.
Adakah surat izin tidak hadir? “Kan ada Bu Sekdanya tadi. Mohon maaf (Muhdlor) belum bisa hadir. Ya lebih bagus istirahatlah. Mempersiapkan semua gitu, kita asas praduga tak bersalah. Beliau akan persiapkan semua,” ucapnya.
Sementara terkait status tersangka Muhdlor apakah akan dinonaktifkan sebagai bupati, Adhy menegaskan pihaknya mengikuti prosedur yang ada.
“Kita kan masih menunggu ini. Katanya statusya tersagka, ya kita pertama sih gikuti prosesya dulu. Serahkan pada pihak yang berwenang, itu kan ada praduga tak bersalah, kita serahkan,” kata Adhy.
- KORUPSI BPPD SIDOARJO Rp 2,7 M
> 25 Januari 2024: KPK melakukan OTT dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat serta ditemukan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta. Setelah diperiksa, 10 orang akhirnya dilepas.
> 29 Januari 2024: KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka dan ditahan.
> 23 Februari 2024: KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka dan ditahan.
> 16 April 2024: KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka.
“Kemudian kalau nanti memang sudah ditetapkan, ya tentu kita akan mengeluarkan surat untuk penunjukan wakil bupati sebagai Plt (Pelaksana Tugas)-nya. Nanti kalau sudah selesai masalahnya, barulah. Kalau ada sisa waktu, baru Wabupnya ditetapkan sebagai bupati. Prosesya masih lama seklai,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya belum menerima surat atau tembusan dari KPK. “Kalau sudah penahanan, apa itu, pasti kan kita harus jalan pemerintahan. Nah itu tugasnya dari Pj Gubernur,” tandasnya.
Seperti ramai diberitakan, KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
Penetapan bupati yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu sebagai tersangka, terang Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri berdasarkan analisis tim penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain turut serta dalam dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.
Dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. Yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang diduga melakukan pemotongan insentif 10-30ri setiap ASN BPPD Sidoarjo pada 2023 yang totalnya mencapai Rp 2,7 miliar.
Tak berhenti pada Siska Wati, pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK lalu mengumumkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap Siska Wati.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur