Suasana Lebaran, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi!
SURABAYA | Barometer Jatim – Di tengah suasana Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mohdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Penetapan Muhdlor sebagai tersangka, jelasnya, berdasarkan analisis tim penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain turut serta dalam dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.
Dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” kata Ali Fikri.
- KORUPSI BPPD SIDOARJO Rp 2,7 M
> 25 Januari 2024: KPK melakukan OTT dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat, serta ditemukan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta. Setelah diperiksa, 10 orang akhirnya dilepas.
> 29 Januari 2024: KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka dan ditahan.
> 23 Februari 2024: KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka dan ditahan.
> 16 April 2024: KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik KPK memeriksa bupati yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024.
Diketahui, kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu, KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat dan ditemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 69,9 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka. Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif 10-30ri setiap ASN BPPD Sidoarjo pada 2023 yang totalnya mencapai Rp 2,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, KPK mendapat informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Tak berhenti pada Siska Wati, pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK lalu mengumumkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap Siska Wati.
Keduanya sudah ditahan KPK dan masa penahanannya juga diperpanjang. Menurut Ali Fikri, hal itu untuk menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan kedua tersangka.
Untuk Siska Wati, kata Ali Fikri, penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan sampai 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Sedangkan masa penahanan Ari Suryono diperpanjang hingga 22 April 2024.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur