Sisir APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang, Satpol PP Surabaya Kerahkan 35 Truk!
SURABAYA | Barometer Jatim – Satpol PP Kota Surabaya terus menyisir seluruh wilayah guna menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di saat masa tenang Pemilu 2024. Dari hasil penyisiran yang dilakukan sejak Minggu (11/2/2024) dini hari hingga Senin (12/2/2024), berhasil menertibkan dan mengangkut APK menggunakan 35 dump truck.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, penyisiran APK tersebut dilakukan bersama Bawaslu dan KPU Surabaya. Sedangkan muatan APK merupakan baliho besar, bendera partai, serta banner berukuran kecil.
“Hari pertama, tepatnya Minggu dini hari kami berhasil mengumpulkan sebanyak 3 truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Kemudian, masing-masing satu truk besar untuk per satu kecamatan, serta petugas kami yang bertugas di 31 kecamatan. Sehingga, kurang lebih 35 truk besar dikerahkan untuk mengangkut APK,” kata Yudhis, sapaannya, Senin (12/2/2024).
APK yang telah ditertibkan selanjutnya akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Surabaya. “APK tersebut kami simpan, kami merapikan juga, sementara ini kami simpan di gudang kami,” terangnya.
MASA TENANG: Sejak Minggu dini hari Satpol PP Surabaya langsung tertibkan APK | Foto: Barometerjatim.com/HPS
Yudhis menambahkan, soal beberapa APK yang masih terpasang, Satpol PP Surabaya akan lakukan penyisiran kembali serta melakukan penertiban. Menurutnya, APK yang belum ditertibkan itu bukan unsur kesengajaan sehingga akan tetap dilakukan penertiban.
“Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami himbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan. Hari ini (Senin, 12/2/2024), kami sudah menertibkan APK di wilayah Jalan Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong,” bebernya.
Selain itu, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) selama masa tenang Pemilu hingga 13 Februari 2024.
“Untuk masa tenang merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang mengganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pemantauan secara masif sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Yudhis menjelaskan, penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, akan terus dilakukan penertiban APK selama masa tenang Pemilu 2024 guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.
“Sama seperti harapan Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), semoga di perhelatan Pemilu 2024 ini situasi aman terkendali,” ujarnya.{*}
| Baca berita Pemilu 2024. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur