Resik-resik APK di Masa Tenang Pilkada, KPU Surabaya: APS Diizinkan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Memasuki masa tenang Pilkada, 24-26 November 2024, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang harus dibongkar. Baik dari KPU maupun yang dipasang pasangan calon, partai pengusul, serta tim kemenangan.
“Ketika tidak dibongkar pihak mereka sendiri, maka secara otomatis Satpol PP bisa melakukan penertiban berkoordinasi dengan semua pihak, baik KPU, Bawaslu, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol),” kata Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, Minggu (24/11/2024).
“Untuk APK yang dipasang atau difasilitasi oleh KPU, sudah dibongkar sendiri oleh vendor yang sudah bekerja sama dengan KPU,” sambungnya.
Soeprayitno menjelaskan, pada penertiban ini tidak semua banner atau spanduk alat peraga ditertibkan. Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih diizinkan terpasang, apabila alat peraga tersebut berisi ajakan untuk menggunakan hak pilih masyarakat pada 27 November 2024.
“APS ini merupakan alat peraga sosialisasi, yang dimana materinya itu misalkan ajakan mencoblos, ajakan datang ke TPS, atau sifatnya imbauan untuk menggunakan hak pilih, sehingga tidak diturunkan,” katanya.
Soal kendala, Soeprayitno menjelaskan untuk pemasangan APK dengan kawat menjadi kendala, khususnya saat petugas terkait melakukan penertiban di wilayah masing-masing.
“APK dengan pemasangan ikatan kawat ini memerlukan waktu bagi petugas untuk melakukan penertiban,” tandasnya.
Karena itu, yang harus dikedepankan dalam penertiban ini adalah risiko adanya aliran listrik saat pembongkaran dilakukan.
“Mengingat pemasangan tidak jauh dari keberadaan kabel-kabel listrik, jadi perlu berhati-hati saat melakukan penurunan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan selama masa tenang Pilkada tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.
Seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, katanya, juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.
“Kami (Bawaslu) bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya beserta KPU membersamai melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Surabaya,” kata Novli.
“Untuk wilayah masing-masing kecamatan, kami sudah instruksikan pada jajaran Panwaslu Kecamatan, PPK Kecamatan, serta Satpol PP Kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban APK di wilayah mereka masing-masing.”
Bawaslu Surabaya juga akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara, guna mencegah adanya potensi pelanggaran.
“Kita akan melakukan patroli pengawasan, tujuannya untuk memastikan bahwa pada masa tenang ini tidak ada kampanye apa pun, kita mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan. Seperti money politics, mobilisasi pemilih, hingga intimidasi pemilih,” terangnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, penertiban APK itu dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan karena sudah memasuki masa tenang Pilkada.
“Kita juga dibantu OPD yang ditugaskan di masing-masing kecamatan untuk melakukan penertiban APK. Satpol PP fokus ke jalur-jalur utama serta sirip-sirip jalan, selanjutnya untuk yang di perkampungan akan dibantu dilakukan Satpol PP Kecamatan beserta OPD yang bertugas,” terangnya.
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur