Masa Tenang Pemilu, Satpol PP Surabaya Bareng Bawaslu-KPU Turunkan Seluruh APK!

Reporter : -
Masa Tenang Pemilu, Satpol PP Surabaya Bareng Bawaslu-KPU Turunkan Seluruh APK!
MASA TENANG: Operasi penertiban APK di Surabaya, Minggu (11/2/2024) dini hari. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya bersama Bawaslu dan KPU menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/2/2024) dini hari. Sebanyak 750 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Operasi penertiban APK ini dilakukan di seluruh wilayah Surabaya karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, dalam operasi penertiban APK, Satpol PP Surabaya menambah personel yang berasal dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Jadi untuk penertiban APK seperti baliho dan banner, kita lakukan plotting di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Kita juga mendapat bantuan personel dari jajaran OPD lainnya, tidak serta-merta kami sendiri, termasuk dengan (bantuan) kendaraan dump truk,” kata Fikser.

“Kita juga meminta bantuan di tingkat kelurahan, lalu juga ada PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan). Selanjutnya di tingkat kota ada Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu. Ada beberapa titik yang akan kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Fikser menandaskan, operasi penertiban APK yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah dilakukan penertiban, APK akan diletakan di kecamatan, gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Kota Surabaya, serta di Kantor Bawaslu Kota Surabaya.

“Karena tidak cukup jika dikumpulkan di satu tempat saja, maka kita bagi-bagi di beberapa tempat untuk disimpan. Kita selesaikan sampai Minggu pagi hari,” terangnya.

Tiga Hari Masa Tenang

SESUAI ATURAN: Penertiban APK dilakukan sesuai aturan yang berlaku. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

Sementara itu Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang selama tiga hari 11-13 Februari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye maupun APK dalam bentuk apa pun di masa tenang tersebut.

“Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Surabaya dalam mempersiapkan personel untuk penertiban tersebut,” katanya. 

Novli menegaskan, seluruh jajaran Panwaslu di tingkat kelurahan dan kecamatan telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.

“Kami juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya. Kami akan memaksimalkan untuk diselesaikan hari (Minggu) ini juga. Sebab, sebagai pengawas Pemilu, kami harus memastikan bahwa tidak ada APK dan bentuk kampanye lainnya saat masa tenang,” ucapnya.

Karenanya, Bawaslu Surabaya akan terus melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

“Kami sudah mempersiapkan SDM pengawasan mulai jajaran Panwaslu Kecamatan, lalu pengawas PKD, ada juga PKD. Kita instruksikan untuk melaksanakan pengawasan khusus masa tenang sampai dengan menjelang pemungutan suara,” ujarnya.

Sedangkan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan bahwa tugas KPU sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk melakukan penertiban APK secara bersama-sama.

“Monitoring akan tetap kita lakukan setiap hari, teman-teman di kecamatan dan kelurahan akan memberikan report kepada kami. Kemudian kami akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP dan Bawaslu,” ujarnya.{*}

| Baca berita Pemilu 2024. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.