Paripurna DPRD Jatim Pasca 4 Pimpinan Dewan Diperiksa KPK: 51 Anggota Mangkir, PKB Paling Banyak!

| -
Paripurna DPRD Jatim Pasca 4 Pimpinan Dewan Diperiksa KPK: 51 Anggota Mangkir, PKB Paling Banyak!
FPKB TERBANYAK: 51 anggota DPRD Jatim mangkir saat rapat paripurna, Senin (30/1/2023). | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – DPRD Jatim kembali menggelar paripurna, Senin (30/1/2023). Rapat digelar dalam suasana pasca empat pimpinan dewan, Kusnadi (ketua/PDIP), Anik Maslachah (wakil ketua/PKB) Anwar Sadad (wakil ketua/Gerindra), dan Achmad iskandar (wakil ketua/Demokrat) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya diperiksa KPK secara maraton bersama sejumlah kepala OPD Pemprov Jatim -- termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Muhammad Isa Anshori --  di Gadung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Sidoarjo, Rabu (25/1/2023), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan kawan-kawan.

Dari pantauan, banyak kursi anggota dewan yang kosong. Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fajar Tjahjono -- yang juga ikut diperiksa KPK dalam kasus hibah -- dalam sidang paripurna menyampaikan, jumlah kehadiran legislator sebanyak 68 dari total 119 orang alias 51 lainnya mangkir. Anggota Fraksi PKB tercatat paling banyak yang tidak hadir.

Detailnya, Fraksi PDIP jumlah anggota 26 yang hadir 15 tidak hadir 11, Fraksi PKB jumlah anggota 25 yang hadir 9 tidak hadir 16, Fraksi Partai Gerindra jumlah anggota 15 yang hadir 8 tidak hadir 7, Fraksi Partai Demokrat jumlah anggota 14 yang hadir 11 tidak hadir 3.

Lalu Fraksi Partai Golkar jumlah anggota 13 yang hadir 9 tidak hadir 4, Fraksi Partai Nasdem jumlah anggota 9 yang hadir 6 tidak hadir 3, Fraksi PAN jumlah anggota 6 yang hadir 3 tidak hadir 3, Fraksi PPP jumlah anggota 5 yang hadir 3 tidak hadir 2, dan Fraksi PKS-PBB-Hanura jumlah anggota 6 yang hadir 4 tidak hadir 2.

Paripurna yang dipimpin Anwar Sadad membahas tiga agenda, pertama, jawaban Gubernur atas Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jatim.

Kedua, laporan komisi-komisi terhadap tindaklanjut reses III tahun 2022, dan ketiga, persetujuan kesepakatan substansi terhadap rencana tata ruang wilayah Provinsi Jatim 2023-2043.

Usai paripurna, Sadad mengaku senang karena langkah progresif Komisi B menginisiasi pembuatan Raperda tentang Pengembangan dan  Perlindungan Pertembakauan di Jatim mendapat apresiasi dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Terlebih pertembakauan di Indonesia belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah, padahal potensi pertembakauan di Jatim luar biasa. Sehingga perlu penataan dan penguatan agar petani tembakau lebih berdaya.

“Stereotipnya kan begini, kita memberikan cukai yang besar kepada pemerintah pusat tapi yang kembali ke Jatim tidak begitu besar. Karena itu, DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) harus benar-benar diefektifkan untuk mendidik dan membuat petani tembakau lebih berdaya,” kata legislator yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu.

Sadad menegaskan, persoalan pertembakauan cenderung klise. Tembakau Satu sisi Jatim diakui berkualitas bahkan diekspor ke luar negeri, di sisi lain petani tembakau kurang mendapat keberpihakan dari pemerintah sehingga pada saat panen harganya jatuh.

“Makanya melalui Raperda ini, kita ingin mengatur agar saat musim panen tembakau harganya tidak jatuh sehingga sampai dibakar. Celakanya juga belum ada regulasi yang mengatur di tingkat UU, sehingga Raperda ini bagian dari terobosan dan sumbangan pemikiran untuk menyejahterahkan petani tembakau,” ucapnya.

Selain membahas pertembakauan, paripurna juga membahas penyampaian laporan reses yang menjadi dokumen untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

“Ini yang penting adalah aspirasi masyarakat disampaikan kepada DPRD, dibahas oleh komisi-komisi bersama dengan mitra komisi. Hasilnya tersampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan Musrenbang, sehingga aspirasi itu menjadi bagaian dokumen yang namanya RKPD (Rercana Kerja Pemerintah Daerah) dan  selanjutnya menjadi dokumen APBD,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menambahkan, rapat paripurna DPRD Jatim juga membahas tentang persetujuan kesepakatan subtansi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim 2023-2043.

“Setelah persetujuan subtansi, pembahasan revisi Perda RTRW Jatim insyaallah akan dibahas melalui Pansus DPRD Jatim,” ujar legislator yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim itu.{*}

» Baca terkait Suap Hibah DPRD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.