Lelang Jabatan Sekkota Surabaya, Reni Astuti ke Pansel: Gunakan Metode 360 Degree Feedback!

Reporter : -
Lelang Jabatan Sekkota Surabaya, Reni Astuti ke Pansel: Gunakan Metode 360 Degree Feedback!
OBJEKTIF: Reni Astuti, harap seleksi Sekkota Surabaya berjalan objektif dan transparan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometer Jatim – Seleksi terbuka atau open bidding Sekretaris Daerah Kota (Sekkota) Surabaya dimulai. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti berharap agar proses berjalan objektif dan transparan.

"Kita berharap, proses seleksi terbuka berjalan dengan objektif dan transparan. Kita percayakan prosesnya ke Pansel (panitia seleksi)," katanya, Jumat (6/1/2023).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, Sekkota merupakan Jabatan Tinggi Pratama (JTP) alias jabatan tertinggi di lingkungan Pemkot Surabaya.

Karena itu, dia menyarankan agar Pansel menggunakan metode 360 degree feedback atau umpan balik 360 derajat. Dengan metode ini, rekam jejak dan kinerja calon yang mengikuti seleksi dapat tereksplorasi secara rinci.

"Saya menyarankan Pansel agar bisa menggunakan tools 360 degree feedback. Ini cara untuk menampilkan atau mengetahui kinerja sesorang dengan menggunakan berbagai sumber," katanya.

Misal, lanjut Reni, ketika ada calon A mengikuti seleksi, maka Pansel bisa menelisik rekam kinerja di tempat terakhir yang bersangkutan bekerja. Kemudian meminta keterangan mulai dari atasan, bawahan, maupun teman sesama kerja.

"Metode ini bisa diterapkan dan sangat efektif, karena kita bisa mengetahui secara lengkap rekam kinerja seseorang dari berbagai sumber, mulai bawahan, atasan, rekan," jelasnya.

Tak kalah penting, Reni berharap nantinya Sekkota definitif dapat memberikan budaya happy productive. Artinya, ASN dapat terus produktif namun juga memberikan budaya organisasi yang menyenangkan untuk dijalani.

"Bekerja senang, nyaman, dan produktif namun sesuai dengan yang diinstruksikan oleh kepala daerah," tandasnya.

"Jadi, Sekkota perannya itu mengkoordinasikan seluruh OPD yang ada, bagaimana bisa menjalankan tugas wali kota dengan baik dan harus bisa jadi dirijen bagi unsur birokrasi di bawahnya," sambung Reni.

Merujuk surat pengumuman Pansel Nomor 01/PANSEL-JPTP/I/2023, pendaftaran dan seleksi administrasi Sekkota dimulai pada 2-6 Januari 2023. Setelah melalui serangkaian seleksi, tiga calon terbaik akan diumumkan pada 17 Januari 2023.

Dalam pengumumannya, Pansel yang diketuai Prof Mohammad Nuh juga mencantumkan 17 ketentuan umum atau syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri.

Di antaranya calon memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Selain itu, berusia maksimal 56 tahun dan lulus Diklatpim tingkat II dengan minimal jenjang pendidikan sarjana.

Beragam ketentuan dan syarat tersebut bisa dipahami, mengingat Sekkota merupakan jabatan tertinggi di lingkup birokrasi Pemkot Surabaya.

“Maka diharapkan memiliki kemampuan kepemimpinan yang bisa mengayomi, ngayemi, dan problem solving. Itu harus dimiliki oleh seorang Sekkota definitif nantinya," tuntas Reni.{*}

  • JADWAL SELEKSI SEKKOTA SURABAYA
    1. Pendaftaran dibuka pada 2-6 Januari 2023
    2. Seleksi administrasi mulai 2-6 Januari 2023
    3. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 9 Januari 2023
    4. Seleksi kompetensi jabatan pada 10-11 Januari 2023
    5. Pengumuman hasil seleksi kompetensi jabatan pada 12 Januari 2023
    6. Penulisan makalah dan wawancara akhir dan pemaparan visi, misi, target peningkatan kinerja PD pada 15-16 Januari 2023
    7. Pengumuman 3 calon terbaik pada 17 Januari 2023
  • 17 SYARAT CALON SEKKOTA SURABAYA
    1. Berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya atau pemerintah kabupaten/kota provinsi dalam wilayah Jawa Timur
    2. Mendapatkan surat persetujuan/rekomendasi Kepegawaian (PPK) dari Pejabat Pembina
    3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV
    4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
    5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun
    6. Pada saat mendaftar sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-b) secara kumulatif paling singkat 1 (satu) tahun
    7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik
    8. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik
    9. Sehat jasmani dan rohani
    10. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
    11. Memiliki pangkat golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IV/b);
    12. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II atau yang setara
    13. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana
    14. Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi Tahun 2021 dengan melampirkan fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2021
    15. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2021 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) Tahun 2021 bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN Tahun 2021, dengan melampirkan fotokopi bukti lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan
    16. Setiap unsur penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021
    17. Memiliki Visi, Misi dan Target peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah yang disajikan secara tertulis (disampaikan pada saat tes wawancara)

 » Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi.

 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.