Buruh Kepung Grahadi: Tolak Harga BBM Naik dan Desak Khofifah Revisi UMP Jatim 2022
TOLAK BBM NAIK: Buruh Jatim tolak kenaikan harga BBM dan minta upah naik. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar disambut demonstrasi di sejumlah daerah. Di Surabaya, buruh yang tergabung dalam Partai Buruh Jatim menggelar aksi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (31/8/2022).
Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Jatim, Jazuli menyatakan, penolakan tersebut dilakukan karena kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen.
Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan inflasi yang tajam, dan harga pertalite yang rencananya dipatok Rp 10.000 akan membuat inflasi tembus di angka 6,5 persen. Sekarang inflasi sudah 4,9 persen, katanya.
Lonjakan inflasi, lanjut Jazuli, bisa berdampak ke pelemahan daya beli masyarakat. Apalagi sudah tiga tahun berturut-turut ini buruh pabrik tidak naik upah minimumnya.Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, sampai lima tahun mendatang karena UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih, katanya.
Risikonya, tandas Jazuli, akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM.
Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh, ucapnya.
Minta UMK Naik 10 Persen
Tak hanya menolak kenaikan harga BBM, dalam aksinya buruh juga mendasak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022.
Menurut Jazuli, penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jatim tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu, buruh mendesak kenaikan UMK di Jatim 2022 sebesar 10 persen, karena sesuai data statistik pertumbuhan ekonomi Jatim triwulan II/2022 sebesar 5,74% terhadap triwulan II/2021 dan inflasi Y-o-Y (Juli 2021-Juli 2022) mencapai angka 5,39%.
Buruh juga mendesak Khofifah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim 2022 sebagaimana usulan bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Mendesak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, agar mengabulkan permohonan banding DPW FSPMI Jatim dalam perkara sengketa tata usaha negara nomor 20/G/2022/PTUN.SBY tentang gugatan buruh kepada Gubernur Jatim terhadap penetapan UMK 2022, kata Jazuli.Selain dua tuntutan tersebut, buruh juga menyoroti kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim yang dinilianya buruk.
Banyak laporan pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim, kata Jazuli.
Menurutnya, laporan-laporan tersebut ada yang dari tahun 2017 namun hingga saat ini belum terselesaikan. Padahal berdasarkan SOP tata kerja penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Jatim, untuk pemeriksaan khusus atas pengaduan/laporan hanya membutuhkan waktu 77 hari.
» Baca berita terkait Demo Buruh. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR