UMK Menyimpang dari PP 36, Pengusaha Akan Gugat Khofifah

-
UMK Menyimpang dari PP 36, Pengusaha Akan Gugat Khofifah
MENYIMPANG DARI PP 36: Tetapkan UMK 2022, Gubernur Khofifah dinilai Apindo menyimpang dari PP 36. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com - Keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp 75 ribu untuk daerah ring satu bakal berujung gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim. "Kemungkinan besar langkah hukum akan kita tempuh. Pertama, kami dapat lakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan ini. Kedua, gugatan ke PTUN," ujar Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, Rabu (1/12/2021). Langkah hukum akan ditempuh, tandas Johnson, karena Khofifah dalam menetapkan UMK di Jatim lewat SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 dinilai menyimpang dari formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. "Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 Tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," katanya. Seperti diketahui, dalam SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021, lima daerah di ring satu meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Mojokerto ada kenaikan Rp 75 ribu. Dengan demikian, UMK 2022 Kota Surabaya menjadi Rp 4.375.479,19, Kabupaten Rp 4.372.030,51, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17. Khofifah menyebut, kenaikan tersebut atas usulan bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. Sementara 33 daerah lainnya hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai PP No 36 Tahun 2021. Menurut Johnson, kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai formulasi PP 36 Tahun 2021 ini berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi, serta usaha lainnya. Sebelumnya, Khofifah menuturkan, penetapan UMK di Jatim 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri dan ketenagakerjaan. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama, ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Menurutnya, penetapan upah minimum merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. Khofifah menandaskan, penghitungan upah minimum 2022 menggunakan formulasi sesuai PP No 36 Tahun 2021. Selain itu, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penghitungan penyesuaian UMK 2022. Namun khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu upah minimumnya diusulkan bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. » Baca Berita Terkait UMKBuruh
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.