Indonesia Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, Terbanyak di Jawa Timur: 133.460 Kasus
JATIM TERBANYAK: Khofifah saat tinjau ternak di tengah Jatim terbanyak terserang wabah PMK. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tak terbendung. Sebarannya kian meluas ke 22 provinsi dan kasus terbanyak di Jawa Timur, provinsi yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Melihat situasi tersebut, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Dalam SK yang diteken Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto ada enam poin yang ditetapkan, di antaranya status darurat ini berlaku hingga hingga 31 Desember 2022.
Dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, bunyi SK Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dalam rilis yang diterima Barometerjatim.com, Sabtu (2/7/2022).Saat penetapan status darurat ini, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur (133.460 kasus), disusul Nusa Tenggara Barat (48.246), Jawa Tengah (33.178), Aceh (32.330) dan Jawa Barat (32.178).
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK, total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor ternak sakit, 73.119 dinyatakan sembuh, 3.839 dipotong bersyarat, dan 1.726 mati.Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Jumlah ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor.
SK KEPALA BNPB NO 47 TAHUN 2022 1. Menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. 2. Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. 4. Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing. 5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
5 PROVINSI DENGAN KASUS TERTINGGI PMK 1. Jawa Timur - 133.460 2. Nusa Tenggara Barat - 48.246 3. Jawa Tengah - 33.178 4. Aceh - 32.330 5. Jawa Barat - 32.178
» Baca berita terkait Wabah PMK. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.