Eri Cahyadi: Izin Bar Holywings Wewenang Pemprov Jatim, Bukan Pemkot Surabaya
DISEGEL: Satpol PP Surabaya bekukan sementara Holywings karena langgar Perda. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot Surabaya membekukan sementara izin operasional tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.
Mengapa hanya outlet yang dibekukan? Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan memang dikeluarkan Pemkot. Tapi untuk bar atau diskotek, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi wewenang Pemprov Jatim.
"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh Pemkot. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," terang Eri usai acara di Gedung Convention Hall, Jl Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Karena itu, tandas Eri, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek."Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan Pemkot," ucapnya.
Menurut Eri, Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke Pemkot pada 2017. Namun seiring terbitnya PP No 5 tahun 2021, izin untuk bar sekarang menjadi kewenangan Dinas Pariwisata Jatim.
"Kalau sedang itu (izinnya) Pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui, maka di situ saya bekukan izinnya," kata Eri.Makanya, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga Pemkot membekukan.
"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, Pemkot yang keluarkan (izin)," tuntasnya.
» Baca berita terkait Holywings. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.