Lagi-lagi Bank Jatim Bobol Kali Ini Suami Istri Keruk Rp 60,2 Miliar

Reporter : barometerjatim.com -
Lagi-lagi Bank Jatim Bobol Kali Ini Suami Istri Keruk Rp 60,2 Miliar

PEMBOBOL BANK JATIM: Tersangka pembobolan Bank Jatim Rp 60,2 miliar dibawa ke tahanan. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Ya, lagi-lagi Bank Jatim bobol! Kali ini dilakukan pasangan suami istri berinisial DC dan RK yang membuat kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,2 miliar. Kejari Tanjung Perak Surabaya bahkan sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah RK yang merupakan Dirut PT Hazzel Karya Makmur (HKM) dan DC suaminya selaku pelaksana proyek menjalani pemeriksaan tahap dua selama dua jam.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," terangnya pada wartawan, Senin (13/6/2022).

Kasna kemudian menjelaskan, pembobolan berawal saat PT HKM mengajukan kredit ke Bank Jatim pada 2014 yang rencananya untuk proyek pembangunan 31 gudang di Business Centra 99.

Nilainya sebesar Rp 77 miliar, namun pihak bank hanya mencairkan Rp 50 miliar," katanya.

Tapi dana dari Bank Jatim, lajut Kasna, rupanya tidak digunakan hingga proyek pembangunan 31 gudang mangkrak dan akhirnya pada Maret 2016 dinyatakan sebagai kredit macet.

Selain itu, dalam permohonan kredit kedua tersangka menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Keduanya juga melakukan mark-up anggaran proyek.

"Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," bebernya.

Kasna menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan.

"Kami minta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain," katanya.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

» Baca berita terkait Bank Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.