Masjid Khilafatul Muslimin di Surabaya Tak Berizin, Simak Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah

Reporter : barometerjatim.com -
Masjid Khilafatul Muslimin di Surabaya Tak Berizin, Simak Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah

TAK BERIZIN: Pendirian Masjid Khilafatul Muslimin Ummul Quro di Kota Surabaya tak berizin. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Sebelum digerebek Tim Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, kantor sekretariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Jalan Gadel Sari Madya 1A No 2, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, juga difungsikan sebagai masjid.

Namun masjid yang diberi nama Ummul Quro tersebut rupanya tak berizin. Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara pendirian rumah ibadah?

Mochammad Faisol dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Surabaya menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Sesuai dengan Perda dan Perwali yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), katanya saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Pemkot Surabaya terkait tata cara pendirian rumah ibadah, sekaligus sosialisasi pencegahan radikalisme di Aula Kelurahan Karangpoh, Jumat (20/6/2022).

"Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," jelasnya.

Selanjutnya, kata Faisol, mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah setempat. Kemudian mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan FKUB Surabaya.

"Permohonan diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah," terangnya.

Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Ahmad Sari yang juga menjadi narasumber menambahkan, bahwa dasar untuk mendirikan rumah ibadah adalah legalitas tanah.

Setelah itu mengumpulkan 90 nama dan KTP dari pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat, kemudian mendapat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB Kota Surabaya.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin, seperti tempat ibadah Khilafatul Muslimin Ummul Quro," ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, tujuan kegiatan tersebut adalah supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai tata cara pendirian tempat ibadah di Surabaya.

"Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," kata Yayuk, sapaan akrabnya.

Di kawasan Kelurahan Karangpoh sendiri terdapat 8 masjid, 21 mushola, dan 5 gereja. Karena itu, Yayuk berharap materi yang disampaikan narasumber dari FKUB dan Polrestabes Surabaya bisa menambah informasi dan manfaat.

Terutama berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Kota Pahlawan, sesuai dengan visi misi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yakni Surabaya menuju kota dunia yang humanis, maju, dan berkelanjutan.

Pemimpin Konvoi Tersangka

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menggeledah markas Khilafatul Muslimin Surabaya dan menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka lantaran melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat orang saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.

"Yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Dirmanto menambahkan, kegiatan konvoi dilakukan pada Minggu (29/5/2022) dengan mengambil rute Surabaya dan Sidoarjo. Konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

"Tersangka tadi malam sudah kita lakukan penahanan dan saat ini pun masih dalam proses pendalaman terkait jaringan," imbuhnya.

» Baca berita terkait Radikalisme. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.