Kubu Djan Faridz: PPP Romi Usung Cagub Itu Penipuan

PPP KUBU DJAN FARIDZ: Mahfudz (kanan) dan suasana Rapat Koordinasi DPW-DPC PPP Djan Faridz di Surabaya, Rabu (6/9). | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AP
SURABAYA, Barometerjatim.com Ini peringatan bagi kandidat yang akan maju di Pilgub Jatim 2018 lewat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terbaru, legalitas PPP kubu Romahurmuziy (Romi) membuka menjaringan bakal Cagub, Agustus lalu, disoal PPP versi Djan Faridz.
Kalau Romi mau ngusung itu tidak tepat. Itu penipuan! Saya katakan penipuan, iya! tegas Wasekjen DPP PPP versi Djan Faridz, HM Mahfud saat menghadiri Rapat Konsolidasi DPW-DPC PPP se-Jawa Timur di Surabaya, Rabu (6/9).
Mengapa penipuan, "Ada surat dari salah satu Dirjen Kemenkum HAM yang mengatakan bahwa, PPP sampai saaat ini masih sengketa. Kita ada suratnya," tandasnya.
Baca: Sepi, Penjaringan Cagub Lewat PPP Hanya Diikuti 2 Kandidat
Menurut Mahfud, rekom untuk Pilkada harus ditandatangani bersama-sama. Putusan KPU seperti itu. Tapi saya yakin setelah keluar kasasi, kalau kita (kubu Djan Faridz) dimenangkan tidak akan muncul rekom Romi ini, katanya.
Bahkan, Mahfud menilai mekanisme penjaringan Cagub-Cawagub yang dibuka DPW PPP Jatim versi Romi bulan Agustus lalu adalah 'abal-abal'.
(Penjaringan) hanya sarana menggali uang saja. Tahu kan penjaringan (yang dibuka PPP kubu Romi) kemarin, (formulirnya) Rp 35 juta. Kalau di DPW-nya Djan Faridz tidak ada mahar. Nggak ada mahar, sindirnya.
Baca: Rp 35 Juta, Mahar Murah Penjaringan Cagub Lewat PPP
Kalau keikutsertaan PPP kubu Romi di Pilgub Jatim 2018 ini dipaksakan, kubu Djan Faridz memastikan akan melakukan tuntutan secara hukum.
KPU pun tidak akan (memverifikasi). Jadi imbauan dari kami, bahwa surat dari Kemenkum HAM sampai saat ini, PPP masih sengketa. Jadi saya rasa kandidat (Cagub-Cawagub Jatim) bisa mikir sendiri kalau masih sengketa itu seperti apa, paparnya.
Seperti diberitakan, saat penjaringan yang digelar di DPW PPP Jatim versi Romi, hanya dua kandidat yang mendaftar yakni Wagub Saifullah Yusuf dan Analis Kebijakan Madya Bidkum Mabe Polri, Kombes Pol Syafiin.