Moeldoko Dkk Kembali Keok di Jalur Hukum, Demokrat: Sudah 13 Kali Ditolak Semoga Diberi Hidayah

SEMOGA DIBERI HIDAYAH: Teuku Riefky Harsya, sudah 13 kali Moeldoko Dkk keok di jalur hukum. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan pendukungnya kembali keok di jalur hukum. Kali ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding terhadap AD/ART Partai Demokrat. Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil, kata Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menyikapi putusan PTUN dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022). Hal ini semakin menegaskan, bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan, tegasnya. Bahkan, menurut Teuku Riefky , sejak adanya upaya pengambilalihan Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021, langkah hukum Moeldoko dan kawan kawan (dkk) sudah 13 belas kali ditolak berbagai institusi negara. Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Dengan banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia. Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah, katanya. Sebelumnya, putusan kedua perkara tersebut diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/4/2022). Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Putusan ini menolak permohonan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Kemudian putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT. Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak permohonan Ajrin Duwila dan Hasyim Husen yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V pada 2020. » Baca berita terkait Demokrat. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.