Dana Covid-19 Diduga Dikorupsi Rp 6,03 M, Aliansi LSM: Seret Semua OPD Pemprov Jatim yang Terlibat!

SURABAYA, Barometerjatim.com - Tak hanya dana hibah Pemprov Jatim untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga diselewengkan hingga Rp 40,9 miliar dari total anggaran Rp 75 miliar. Anggaran Covid-19 juga diduga dikorupsi Rp 6,03 miliar.
"Terkait dugaan korupsi dana Covid-19 Bantuan Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemprov Jatim yang anggaran tersebut dikelola oleh 8 OPD, berdasarkan LHP BPK RI nilai kerugian negara dari anggaran Rp 1 triliun tersebut berkisar Rp 6,03 miliar," kata Korlap Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi bersama Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (14/2/2022).
"Dari hasil investigasi kami, banyak temuan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di kontrak kerja, bahkan kerugian negara sangat besar," sambungnya.
Musfiq lantas merinci hasil penghitungan kerugian negara, yakni di Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Jatim Rp 1.655.952.067, RSUD dr Soetomo Surabaya Rp 405.769.724, dan Biro Kesra Setdaprov Jatim Rp 3.972.554.950.
Dugaan korupsi ini, baik hibah LPJU maupun dana Covid-19, kata Musfiq, sudah dilaporkan ke Kejati Jatim sejak Oktober 2021 namun hingga kini belum ada kepastian secara hukum. LSM juga sudah melaporkannya ke Kejagung dan KPK.
"Sehingga perlu adanya pemantauan secara khusus dan keterbukaan kepada publik, karena kasus dugaan korupsi tersebut masyarakat Jatim sudah memahami dan mengetahui kondisi di lapangan," katanya.
Dari temuan ini, lanjut Musfiq, seharusnya Kejati Jatim memanggil semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan, serta segera menetapkan tersangka apabila menemukan dua alat bukti yang sah secara hukum.
Sebab, kalau persoalan ini dibiarkan maka masyarakat Jatim menjadi korban dari kepentingan para elite, dan APH (Kejati) tidak boleh memlihara koruptor sesuai dengan UU yang berlaku.
"Seret semua OPD di lingkungan Pemprov yang terlibat dalam kasus penggelapan dana Covid-19 sebesar Rp 6,03 miliar karena rakyat dijadikan korban waktu pandemi," tegas Musfiq.
"Segera tetapkan tersangka oknum yag terlibat, dalam dugaan kasus dana Covid-19 di Pemprov Jatim sesuai dengan Pasal 12 UU Pemberantasan korupsi. Kejati harus profesional dan tegas dalam menjalankan tugas negara, demi menjaga marwah APH di RI," tandasnya.
Jika dua kasus dugaan korupsi tersebut tidak ada perkembangan sampai akhir Februari 2022, Aliansi LSM tidak akan tinggal diam dan terus melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dan kami akan mendatangi Gedung Kejati Jatim dengan massa yang lebih besar," tegas Musfiq.{*}
» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.