Demo Dugaan Korupsi LPJU Rp 40,9 M: Tangkap Mafia Dana Hibah Pemprov Jatim!

Reporter : -
Demo Dugaan Korupsi LPJU Rp 40,9 M: Tangkap Mafia Dana Hibah Pemprov Jatim!
DANA HIBAH: Massa Aliansi LSM demo di Kejari Jatim, usut tuntas dugaan korupsi dana hibah. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Massa Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) -- terdiri dari Jaka Jatim, Gas Jatim, Gam Jatim, Gerasi Jatim -- menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (14/2/2022).

Mereka mendesak Kejati untuk menangkap dalang dan mengusut sampai ke akar-akarnya, terkait dugaan korupsi bantuan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar serta dugaan penggelapan dana penanganan Covid-19 Rp 6,03 miliar di lingkungan OPD Pemprov Jatim.

Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk di antaranya bertuliskan Tangkap Mafia Dana Hibah dan Dana Covid-19 Pemprov Jatim serta Koruptor Jangan Dipelihara oleh Penegak Hukum.

Korlap Jaka Jatim, Musfiq menuturkan, dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Jatim tersebut sudah dilaporkannya sejak Oktober 2021 ke Kejati Jatim, namun sampai hari ini belum ada kepastian secara hukum.

"Sehingga perlu adanya pemantauan secara khusus dan keterbukaan kepada publik, karena kasus dugaan korupsi tersebut masyarakat Jatim sudah memahami dan mengetahui kondisi di lapangan," katanya.

Menurut Musfiq, dana hibah LPJU yang mencapai Rp 75 miliar dari usulan DPRD Jatim di RAPBD 2020 sudah terskenario secara masif yang disahkan langsung oleh gubernur dan ketua DPRD Jatim pada APBD 2020, sehingga 100 persen proyek ini sudah dicairkan.

Tapi berdasrkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI 2020, dari proyek dana hibah LPJU terdapat kelebihan berkisar total Rp 40,9 miliar.

"Dari hasil investigasi kami, banyak pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan HPS/NHS (Harga Perkiraan Sendiri/Nilai Harga Satuan) sehingga bisa dipastikan dapat keuntungan di luar dugaan," katanya.

Dan dari hasil laporan masyarakat, tandas Musfiq, rata-rata Kelompok Masyarakat (Pokmas) hanya menerima Rp 1,5 juta per titik untuk membangun pondasi tiang lampu sesuai dengan proposal yang diajukan. Selebihnya, uang masuk ke koordinator seluruh Pokmas.

"Dan telaah kami SPJ seluruh Pokmas tersebut di satu pintu, yakni dari tahap pengajuan sampai pencairan dengan format yang sama. Jadi dana hibah LPJU ini memang sudah terkondisikan secara masih dan tertata," katanya.

Karena itu, Aliansi LSM mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus dan hibah LPJU yang merugikan uang negara hingga Rp 40,9 miliar. "Usut tuntas sampai ke akarnya oknum yang terlibat dalam kasus dan hibah LPJU, karena kepanitiaan Pokmas hanya sebagai korban alias simbol administrasi dalam mencairkan uang negara," katanya.

Memanas di Internal Pemprov

Dugaan korupsi LPJU hari-hari ini memang cukup menyita perhatian publik dan memanas di internal pejabat Pemprov Jatim. Bahkan Inspektur Jatim, Helmy Perdana Putra sampai meluruskan pernyataan Pejabat (Pj) Sekda Jatim, Wahid Wahyudi demi membentengi Dinas Perhhubungan (Dishub) Jatim.

"Oh gini, apa yang dijelaskan oleh Pak Pj Sekda, yang memerintahkan saya untuk mengusut masalah LPJU itu, hibah LPJU memang domainnya Dishub, benar. Cuma Pak Pj kan belum tahu persis permasalahan itu," kata Helmy, Selasa (1/2/2022).

"Itu memang domainnya Dishub, tetapi Dishub hanya sebagai verifikator. Itu sudah sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) 134 tahun 2018, tentang penganggaran pelaksanaan dan tanggung jawab hibah dan bansos. Saya hanya mengklirkan, bukan Dishub yang bertanggung jawab," jelasnya.

Di Lamongan, dugaan korupsi hibah LPJU sudah ditangani Kejari. Sejumlah pejabat Pemprov Jatim juga turut diperiksa, termasuk Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Kamis (3/2/2022). Begitu pula Pokmas penerima hibah.

» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.