Guru SMPN 49 Surabaya Penghajar Siswa Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Reporter : barometerjatim.com -
Guru SMPN 49 Surabaya Penghajar Siswa Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

POLRESTABES SURABAYA: Gedung SPKT dan Pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Guru SMPN 49 Surabaya berinisial J yang menghajar siswanya di depan kelas saat pelajaran berlangsung dan videonya viral, ditetapkan Polresatbes sebagai tersangka.

Pada 25 Januari, orang tua siswa melapor ke Polrestabes. Kami langsung menindak dan mengamankan, sudah jadi tersangka, kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dihubungi media, Minggu (30/1/2021).

Penetapan tersangka, terang Mirzali, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa sejumlah saksi. Terlapor juga diperiksa.

Terkait pasal yang menjerat tersangka, Kasubnit PPA, Ipda Wulan dikenakan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara.

Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan guru SMP 49 Surabaya berinisial J menghajar siswa di depan kelas karena tak bisa mengerjakan tugas.

Dalam video, tampak seorang siswa berada di depan kelas, kemudian ditampar dan kepalanya dibenturkan ke papan tulis oleh guru olah raga tersebut.

Melihat anaknya dihajar sedemikian rupa, orang tua siswa, Siti Nurlaila, tak terima. Terlebih sejak kejadian anaknya enggan masuk sekolah karena trauma.

Saya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya, saat ini anak saya masih menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, katanya.

Siti melaporkan oknum guru tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu (29/1/2022). Saat melapor, orang tua dan korban ditemui Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.