Surat soal Batasan Umur Direksi Bank Jatim Tak Digubris, Warga Ini Mau Ngadu ke KPK

SOROTI BATASAN USIA: Didik Edi (kanan) dan Sri Setyadji, soroti batasan usia direksi Bank Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Warga Surabaya, Didik Edi Prasetyanto berencana mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lho, ada apa? Ini karena suratnya ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa soal batasan umur direksi Bank Jatim tak digubris.
Surat ditembuskan ke Sekjen Kemendagri cq Kabiro Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketua DPRD Jatim, serta Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim
Soal batasan usia direksi Bank Jatim, surat yang saya kirim sampai sekarang tak kunjung mendapatkan jawaban. Itu tetap kami pertanyakan, kata Didik, Sabtu (14/1/2022).
Lantas, apa hubungannya dengan KPK? Menurut Didik, jika benar ada kelebihan umur saat mendaftar, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara karena sudah menikmati fasilitas termasuk gaji dan itu wilayah KPK.Itu yang kami pertanyakan, fasilitas-fasilitas yang dinikmati. Selama tidak ada jawaban dari Pemprov maupun Bank Jatim ya tetap jalan, saya akan mengadukan ke KPK terkait potensi kerugian negara tersebut, ucap Didik.
Saya siap menyusun laporan sedemikian rupa, sehingga sedikit banyak bisa memberikan gambaran kepada KPK terkait perundang-undangan ataupun peraturan mana yang diduga dilanggar, sambungnya.
Kalaupun akhirnya pihak yang dikirimi surat membantah ada kelebihan umur, menurut Didik, maka kebenarannya perlu diuji. Kami sebagai masyarakat Jatim hanya ingin kebenaran. Kita kan bisa menghitung, kapan tanggal, bulan, dan tahun kelahirannya, katanya.Selain itu, lanjut Didik, terkait dengan administrasi. Saya mengirim surat itu kan di bulan Desember 2020, namun tidak jawab sampai saat ini. Surat kedua pun tidak dijawab. Itu sistem administrasi di Pemprov Jatim seperti apa? katanya.
Apakah karena kami warga biasa lalu surat kami diabaikan begitu saja, atau memang tidak perlu dijawab karena kami masyarakat biasa, sambung Didik.
Didik berkirim berkirim surat pada 7 Desember 2020. Tak kunjung mendapat jawaban, dia lantas mengirim surat kedua pada 29 November 2021 yang isinya penegasan atas surat pertama dan sampai detik ini juga belum ada jawaban.Pada 21 Desember 2021 siang, saya dapat telepon yang mengaku dari OJK. Dia menyampaikan akan menjawab surat saya, tembusan itu, tetapi melalui email. Nah, sampai detik ini saya belum terima emailnya, akunya, sembari menunjukkan nomor penelepon dengan kode wilayah Jakarta.
Sensitif dan Serius
Ditanya soal surat Didik, Pakar Hukum dan Masyarakat asal Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Sri Setyadji berpendapat, batasan usia direksi Bank Jatim memang sensitif dan serius. Apalagi kalau sampai benar ada kelebihan usia saat mendaftar dan menikmati fasilitas.
Kalau saya baca pernyataan dari pengadu (pengirim surat) dan adanya data yang valid, rasanya akan berimplikasi hukum. Kalau ini juga terbaca oleh masyarakat yang mempunyai tingkat kepedulian, pengadu bisa mendapat dukungan lho, katanya.
Kan banyak teman-teman yang tergabung dalam berbagai aliansi di bidang kontroling, monitoring, investigasi, korupsi, dan lainnya. Maka seyogyanya dan bijak kalau yang mendapat surat pengaduan memberi respons lah, tandas pengajar S1, S2, dan S3 di Untag Surabaya tersebut.
Seperti diberitakan, soal batasan usia direksi Bank Jatim, dalam suratanya Didik menyebut ada pelanggaran terhadap mekanisme, prosedur, dan syarat batas usia saat rekrutmen pencalonan direksi. Terlebih hal ini sudah diatur dalam Pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 terhadap BUMD.Bahwa untuk dapat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Ada salah satu direktur itu kelebihan usia enam bulan waktu itu, dan ada yang usianya 58 pada 2020 itu, katanya.
Artinya, kata Didik, aturan hukum sebagai pedoman mekanisme yang secara hukum harus melalui Panitia Seleksi (Pansel) juga tidak dilakukan dan dipenuhi. Dengan demikian, ada akibat hukum yang patut diduga berpotensi adanya kerugian negara.Dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal dan substantif dalam perekrutan direski Bank Jatim, maka gubernur Jatim telah mengabaikan prinsip good corporate governance, tuntasnya.
» Baca berita terkait Bank Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.