Sepanjang 2021, Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 1,55 Triliun

ASET NEGARA: Gedung Kejari Jatim, sepanjang 2021 selamatkan uang negara Rp 1,55 triliun. | Foto: Barometerjatim/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com - Sepanjang 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyelamatkan keuangan negara Rp 1,55 triliun atau naik dibandingkan 2020 sebesar Rp 697,18 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah aset negara yang hilang lantaran dikuasai pihak lain.
Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dhofir menjelaskan, sejumlah aset yang berhasil diselamatkan di antaranya tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi. Rinciannya aset di Jalan Kalisari No 28 dengan luas 1.190 meter persegi senilai Rp 4 miliar.
Lalu aset di Jalan Kalisari I No 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1,9 miliar, serta aset di Jalan Sariboto I No 5 dengan luas 264 meter persegi senilai Rp 891 juta.
Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Di antaranya di Jalan Kalisari No 5-7 seluas 566 meter persegi senilai Rp 1,9 miliar."Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," kata Dhofir, Jumat (31/12/2021).
Dhofir menandaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.
"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya.Kejati Jatim, lanjut Dhofir, banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.
Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," terangnya.
Dhofir menegaskan, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan."Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," pungkasnya.
» Baca berita terkait Kejati Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.