Gara-gara Dilelang, Rumah Rp 14 M di Surabaya Pindah Tangan

Reporter : barometerjatim.com -
Gara-gara Dilelang, Rumah Rp 14 M di Surabaya Pindah Tangan

AKIBAT DILELANG: Eksekusi rumah mewah seharga Rp 14 miliar di Galaxy Klampis Asri, Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah seharga Rp 14 miliar di Galaxy Klampis Asri, Surabaya, milik Olivia Christine Nayoan, Selasa (23/11/2021).

Dari pantauan di lokasi, pengosongan rumah diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan Juru Sita, Ferry Isyono.

Juru sita membacakan surat penetapan eksekusi di hadapan Olivia dan kuasa hukumnya, Heru Sugiono. Hingga pembacaan selesai tidak ada perlawanan dan kooperatif. Proses ekseskusi rumah dengan penjagaan ketat sejumlah personel kepolisian pun berjalan lancar.

Ferry menuturkan, pelaksanaan eksekusi ini agar pemenang lelang bisa menguasai objek. Terlebih selama ini termohon sudah diberikan teguran aanmaning secara tertulis, dipanggil, hingga permintaan pengosongan.

"Akhirnya dari pihak pengadilan negeri berdasarkan permohonan pemohon melakukan eksekusi ini," ungkap Ferry, sembari menambahkan aanmaning sudah dilakukan dua kali, yakni pada 28 April 2020 dan 10 Juni 2020.

"Intinya eksekusi pengosongan ini berdasarkan gros risalah lelang yang diajukan oleh pemohon eksekusi," tandasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Buyung Hamzah (pemenang lelang), Davy Hendranata menyebut bahwa eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap.

"Meski ada upaya hukum harus tetap dijalankan. Sekali pun pihak termohon mengajukan gugatan atau apapun karena lelang ini sudah ada irah-irah demi keadilan," katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Davy, kliennya menang proses lelang. Sedangkan pemilik rumah wanprestasi tidak dapat membayar ke pihak bank, sehingga dilakukan lelang hak tanggungan.

"Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar,  klien kami membelinya Rp 4,1 miliar," tegasnya.

Menurut Davy, Buyung memenangkan lelang pada 2020. Upaya penguasaan lahan berjalan lama karena adanya upaya hukum berupa gugatan pihak termohon eksekusi, sampai pada puncaknya hari ini bisa dilakukan eksekusi.

Di Bawah Harga Pasaran

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Olivia Christine Nayoan, Heru Sugiono menyebut bahwa eksekusi ini tidak mencerminkan proses keadilan karena renggang harga nilai rumah yang tidak sebanding dengan lelang.

"Harga risalah lelang yang saat ini Rp 4,125 miliar. Estimasi harga pasaran yang kita punya Rp 10 miliar, makanya pihak klien merasa dirugikan," tuturnya.

Heru menambahkan, minimnya informasi yang dimiliki Olivia membuat dirinya merasa kehilangan atas hak kepemilikan rumahnya karena dilelang.

"Rangkaian kalimat itu harus menjadi satu titik ukur semua pihak. Harus menciptakan rasa adil bagi semua pihak, harusnya tetap mempertimbangkan rasa kemanusiaan," kata Heru.

"Yang menjadi keberatan pihak klien kami adalah harga lelang yang di bawah pasar. Kedua, informasi keterkaitan perbankan kepada klien kami," sambungnya.

Meski diminta angkat kaki dari rumahnya, Olivia berencana tetap meminta keadilan dengan gugatan perdata dan meminta perlindungan hukum kepada DPRD Surabaya dan kepolisian.

"Upaya hukum kami, kami melakukan gugatan dengan nomor register 422 di PN yang lagi diproses dalam agenda pembuktian pihak tergugat. Senin kemarin kita juga mengajukan perlawanan eksekusi, gugatan bantahan," ucapnya.

"Terkait pelaksanaan eksekusi hari ini, kita telah menyampaikan surat terbuka. Kita mengharapkan pengadilan juga selaku wadah mencari keadilan. Kita berusaha mengajukan keberatan, memohon penundaan kepada pihak pengadilan," tuntas Heru.

» Baca Berita Terkait PN Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.