Dukung Nelayan Tolak PP 85/2021, Nasdem Fasilitasi ke Senayan

Reporter : barometerjatim.com -
Dukung Nelayan Tolak PP 85/2021, Nasdem Fasilitasi ke Senayan

DIFASILITASI NASDEM: Nasdem fasilitasi nelayan untuk menyampaikan penolakan PP 85/2021 ke Jakarta. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Puluhan nelayan dari berbagai kabupaten dan kota di Jatim mendatangi kantor DPW Partai Nasdem Jatim di Jalan Arjuno, Surabaya, Senin (25/10/2021).

Mereka meminta Nasdem memfasilitasi perjuangan mereka terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Nasdem pun menerima kedatangan para nelayan tersebut, serta memberikan fasilitas untuk menyampaikan aspirasi mereka hingga ke pusat.

Ada 33 nelayan dari berbagai kabupaten/kota yang berangkat bersama Fraksi Nasdem Jatim menuju Jakarta untuk menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di kompleks Senayan.

Namun sebelum acara pelepasan dari kantor DPW Partai Nasdem Jatim, terlebih dahulu mereka melakukan penyampaian pendapat serta pembahasan bersama Fraksi Nasdem Jatim dan pengurus DPW.

"Mereka menuntut PP 85/2021. PP itu memberatkan mereka," kata Ketua DPW Nasdem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi yang akrab disapa Janet tersebut.

Semula, tutur Janet, aksi para nelayan tersebut direspons anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Nasdem, hingga kemudian aspirasinya dibawa ke DPW untuk dilakukan pembahasan solusinya.

"Waktu itu kita memang punya dua opsi. Pertama, fraksi kita meneruskan aspirasi mereka ke pusat tanpa melibatkan nelayan. Kedua, meneruskan aspirasi dengan memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Jakarta. Akhirnya, opsi kedua yang kita pilih," ujarnya.

Alasan dipilihnya opsi kedua, menurut Janet, sebagai bentuk sikap DPW Nasdem Jatim untuk turut mengawal aspirasi mereka dan memastikan nelayan tidak dibiarkan berjuang sendirian.

Di Jakarta nanti, kata Janet, para nelayan bersama Fraksi Nasdem Jatim akan bertemu dengan ketua fraksi dan pimpinan Fraksi Nasdem DPR RI guna menyampaikan pendapat agar PP 85/2021 dicabut.

"Jadi di PP tersebut, ada beberapa poin yang di antaranya mengatur bahwa mereka dikenakan beban pajak. Sementara di PP sebelumnya, seperti PP No 75 tahun 2015, kapal nelayan yang memiliki kapasitas 5 GT (gross ton) sampai 29 GT, itu tidak dikenakan pajak. Ini yang membuat mereka begitu berat," paparnya.

Kian Bebani Masyarakat

MENGADU KE NASDEM: Tolak PP 85/2021, puluhan nelayan Jatim mengadu ke Partai Nasdem Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ISTMENGADU KE NASDEM: Tolak PP 85/2021, puluhan nelayan Jatim mengadu ke Partai Nasdem Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/IST MENGADU KE NASDEM: Tolak PP 85/2021, puluhan nelayan Jatim mengadu ke Partai Nasdem Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/IST

Sepaham dengan nelayan, Nasdem menilai jika lahirnya PP 85/2021 memang tidak bisa diterapkan, terlebih saat ini adalah masa pemulihan ekonomi pasca diterjang badai pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

"Berbagai bantuan sosial kemarin diturunkan untuk masyarakat, seperti BLT, bantuan non tunai, dan sebagainya. Artinya, di saat masyarakat membutuhkan keringanan dan bantuan kok malah lahir aturan yang membebani masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro.

"Harusnya aturan itu ditinjau ulang sebelum diterapkan. Nelayan ini harus kita selamatkan," tandasnya.

Sementara pihak nelayan memberikan apresiasi luar biasa kepada Nasdem. Di luar dugaan, mereka mendapatkan waktu dan fasilitas untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung dengan anggota serta pimpinan Fraksi Nasdem di Jakarta.

"Ini momen yang bagus. Kami hanya ingin PP 85 itu dicabut, sebab kondisi nelayan saat ini begitu riskan," kata Wadan, nelayan asal Pamekasan.

"Nilai penjualan juga tidak sebanding dengan jerih payah kita waktu melaut. Kalau dibebankan lagi dengan aturan PP 85, kita akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan ini menemui hasil yang bagus," tambah Aska, nelayan asal Jember.

» Baca Berita Terkait Nelayan, Nasdem

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.