Denda Prokes di Surabaya Capai Rp 3,7 M, Duitnya Dikemanakan
TOUR On DUTY: Pelanggar protokol kesehatan di Surabaya dibawa ke pemakaman Covid-19. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Selama pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes). Berapa jumlah dendanya?
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, dari denda administrasi terkumpul Rp 3,7 miliar.
Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah," katanya, Rabu (13/10/2021).
Meski demikian, Eddy yang juga menjabat sebagai kepala Satpol PP Surabaya tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis, tandasnya.
Sebagai penegak Perda, lanjut Eddy, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga kota bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.
Tujuan kita, untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik, ujarnya.Karena itu, Eddy juga meminta kepada warga kota untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Kota Surabaya masih berada pada PPKM level 3.
Penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya, pungkasnya.
» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya