Seleksi CPNS di Jatim, Ombudsman Temukan Malaadministrasi

Reporter : barometerjatim.com -
Seleksi CPNS di Jatim, Ombudsman Temukan Malaadministrasi

MALAADMINISTRASI SELEKSI CPNS: Ombudsman RI perwakilan Jatim temukan malaadministrasi seleksi CPNS di Jatim. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Ombudsman RI Jatim membeber ada malaadministrasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jatim. Dari 12 pengaduan masyarakat yang diterima hingga Selasa (5/10/2021), enam di antaranya terbukti.

"Beberapa laporan terkait keberatan peserta atas tidak konsistenan informasi persyaratan yang diumumkan di lapangan, enam aduan terbukti malaadministrasi," terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin.

Temuan itu di antaranya, lanjut Agus, pada pengumuman awal panitia mencantumkan perguruan tinggi terakreditasi A sebagai syarat, tapi ketika proses seleksi panitia memakai program studi terakreditasi A sebagai standar. Hal itu terjadi di dalam proses administrasi pendaftaran CASN yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik.

"Tapi setelah kami sampaikan, Tim BKD Gresik responsif dan diloloskan peserta yang mengadu," ujarnya.

Selain itu, papar Agus, ada pula aduan tentang perbedaan informasi antara persyaratan penggunaan meterai, namun ternyata tidak diatur dengan jelas dalam pengumuman pendaftaran.

Pada pengumuman, penyematan meterai dalam dokumen persyaratan tidak dipersyaratkan. Nah, di tengah proses seleksi, penyematan meterai justru menjadi persyaratan.

Selain inkonsistensi pengumuman, masih ada sejumlah masalah lain yang diadukan calon peserta maupun peserta CPNS ke Ombudsman. MIsalnya perbedaan nomenklatur ijazah dengan syarat formasi yang dibutuhkan, serta akreditasi saat tahun kelulusan hingga kesalahan unggah foto.

"Terhadap laporan yang kami temukan malaadministrasi, sudah kami sampaikan kepada instansi penyelenggara untuk memberikan penyelesaian dan sudah ditindaklanjuti dengan baik," ucap Agus.

Ombudsman juga melakukan pemantauan lapangan di Kantor Regional BKN II maupun di Graha Unesa. Ada temuan bahwa saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Graha Unesa, akses internet sempat down sehingga sistem CAT yang dipakai tidak berfungsi.

Lalu temuan ketika proses tes CAT CPNS di Graha Unesa yang berlangsung pada 20 September, tidak berjalan tenang karena terganggu oleh volume pengeras suara dari panitia.

"Panitia mengumumkan informasi dan memanggil nama-nama peserta dengan frekuensi yang cukup sering. Ini terjadi karena kartu ujian peserta dibawa panitia saat server error," ungkapnya.

Berikutnya, ketika di Kantor Regional BKN II Jatim pada 28 September 2021, Ombudsman menemukan tidak adanya komputer dan printer khusus untuk peserta yang bisa dipakai mencetak berkas persyaratan secara mandiri.

"Karena berkas persyaratan yang harus dibawa peserta saat tes seleksi kompetensi dasar itu cukup banyak, sehingga ada kecenderungan lupa membawa. Seharusnya set komputer dan printer itu disediakan," ujarnya.

Saran untuk Penyelenggara

Atas semua temuan tersebut, Ombudsman RI Jatim memberikan masukan kepada penyelenggara tes CPNS. Pertama, agar pengumuman persyaratan administrasi disusun secara rinci, jelas, dan konsisten.

Kedua, memberikan rekomendasi penempatan petugas help desk yang kompeten untuk menginformasikan sekaligus pusat konsultasi, sehingga peserta tidak kebingungan.

Ketiga, Ombudsman merekomendasikan optimalisasi kanal sosialisasi yang bersifat dialogis. Kemudian memastikan jaringan internet yang lebih stabil, serta menjaga ketenangan dan kenyamanan peserta selama pelaksanaan SKD.

"Kami merekomendasikan penyediaan sarana prasarana yang bisa menunjang, seperti set komputer printer yang bisa dipakai peserta di ruang pemeriksaan kelengkapan berkas," pungkas Agus.

ยป Baca Berita Terkait Ombudsman

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.