Rekrutmen 3.937 ASN, Bupati Ipuk: Mari Bangun Banyuwangi

Reporter : barometerjatim.com -
Rekrutmen 3.937 ASN, Bupati Ipuk: Mari Bangun Banyuwangi

REKRUTMEN ASN: Ipuk Fiestiandani, buka lowongan 3.937 ASN. Ajak bersama-sama membangun Banyuwangi. | Foto: Barometerjatim.com/IST

BANYUWANGI, Barometerjatim.com Pemkab Banyuwangi bakal membuka lowongan 3.937 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2021, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mari bergabung, berinovasi, dan bersama-sama membangun Banyuwangi, kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin (24/5/2021).

Ipuk merinci, rekrutmen ribuan ASN itu terdiri 3.624 orang untuk tenaga guru -- semuanya formasi PPPK - terdiri dari 764 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) Sekolah Dasar (SD).

Untuk formasi lainnya, yakni 115 CPNS tenaga kesehatan dan 122 PPPK tenaga kesehatan. Selebihnya, total untuk tenaga teknis lainnya 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.

Formasi tenaga teknis di antaranya Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Kontruksi, Penata Ruang, dan lainnya.

Ipuk mengatakan, untuk tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru, tapi menjadi kesempatan bagi para guru honorer. Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK, tuturnya.

Jumlah formasi guru tahun ini, kata Ipuk, paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus.

Mereka yang berhak mendaftar, tegas Huda, adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG, jelasnya.

Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. Namun, Huda menegaskan, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tambahnya.

ยป Baca Berita Terkait Banyuwangi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.