Satu Lagi Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 170 M Ditahan

KREDIT MACET: Tersangka CF ditahan terkait pengajuan kredit ke Bank Jatim lebih dari Rp 23 miliar. | Data: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kembali menahan tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang dengan total nilai Rp 170 miliar.
Kali ini Kejati menahan tersangka CF, debitur yang mengajukan kredit ke Bank Jatim Kepanjen senilai lebih dari Rp 23 miliar. CF ditahan setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih lima jam, Kamis (16/9/2021).
"Tersangka CF ditahan. Kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim," terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso.
Menurut Riono, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Di sisi lain, pengembangan juga terus dilakukan."Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebelumnya juga penyidik sudah menahan empat orang tersangka kasus yang sama," katanya.
Empat tersangka yang lebih dulu ditahan yakni mantan kepala cabang (MRY), penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen (EFR), serta dua orang penerima kredit (DB dan AP).
Seperti diberitakan, modus para tersangka yakni mengajukan kredit ke Bank Jatim Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat. Proses pengajuan dilakukan pejabat bank yang bekerja sama dengan debitur.Padahal secara administrasi, kredit yang diajukan tak memenuhi syarat, salah satunya karena pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.
Meski tak memenuhi syarat, pengajuan tersebut cair atas bantuan tersangka pimpinan bank. Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim Kepanjen ditetapkan sebagai kredit macet. Inilah yang menyebabkan kerugian negara.Pada 8 Maret 2021, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Saat menggeledah rumah tersangka DB yang berperan sebagai koordinator kreditur, petugas mengamankan barang bukti berupa 31 sertifikat tanah.
DIPERIKSA KEJATI: Tersangka CF diperiksa penyidik Pidsus Kejati jam kurang lebih lima jam. | Data: Barometerjatim.com/IST DIPERIKSA KEJATI: Tersangka CF diperiksa penyidik Pidsus Kejati jam kurang lebih lima jam. | Data: Barometerjatim.com/IST
» Baca Berita Terkait Bank Jatim