Kadindik Surabaya ke Kasek: Jangan Paksakan Beli Seragam

JANGAN MAIN PAKSA: Supomo, seluruh kepala sekolah jangan paksakan murid beli seragam. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Memasuki tahun ajaran baru 2021/2022, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, Supomo kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah (Kasek) agar tidak memaksakan orang tua siswa membeli seragam melalui koperasi sekolah.
Ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kami dari Dinas Pendidikan sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru," ucapnya di Balai Kota Surabaya, Jumat (3/9/2021).
Supomo menandaskan, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya juga telah mengingatkan Kasek agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam. Namun di lapangan, rupanya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.Hal itu seperti yang diadukan tiga wali murid SMPN 15 dan dua wali murid SMPN 54 ke DPRD Surabaya, Kamis (2/9/2021). Para wali murid tersebut mengaku diwajibkan membeli seragam untuk anak laki-laki seharga Rp 1,5 juta dan untuk anak perempuan berjilbab seharga Rp 1,6 juta.
Supomo menambahkan, tidak adanya paksaan membeli seragam baru, karena peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari kakak atau saudaranya.
"Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya, atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu," katanya.
Terkait keluhan beberapa wali murid yang diharuskan membeli seragam, Supomo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menemui mereka. Dia menyatakan saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi."Alhamdulillah sudah kita datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual. Nanti kita akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya dimana," jelasnya.
Selama ini, Supomo menyebut, bahwa peserta didik memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah. Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.
» Baca Berita Terkait Pendidikan