Jerinx SID Bebas dari Penjara Simak Tanggapan Ketum IDI

Reporter : barometerjatim.com -
Jerinx SID Bebas dari Penjara Simak Tanggapan Ketum IDI

JANGAN DIBENTURKAN: Daeng M Faqih minta tenaga kesehatan dan masyarakat jangan dibenturkan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya, dia divonis bersalah setelah mengunggah tulisan di akun Instagramnya dengan menyebut "IDI Kacung WHO" disertai emoji kepala babi.

Lantas apa reaksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? "Saya belum tahu itu, tapi kan sudah pernah divonis ya," kata Ketua Umum PB IDI, dr Daeng M Faqih usai menjadi pembicara diskusi Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran yang digelar DPW Partai Nasdem di Surabaya, Selasa (8/6/2021).

"Saya sebenarnya itu serahkan semuanya ke penegak hukum. Itu kan ranahnya sudah masalah hukum," sambungnya.

Namun dia berpesan, bahwa antara masyarakat dan tenaga kesehatan sebenarnya tidak ada dikotomi. Justru harus mutualisme, karena tidak ada masyarakat yang tak butuh pelayanan kesehatan.

"Coba saya ingin tanya, mana masyarakat yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan?" katanya.

Kemudian, lanjut Daeng, yang dilayani tenaga kesehatan pasti masyarakat. Karena itu tidak bisa masyarakat dengan tenaga kesehatan, termasuk dokter, dipisahkan.

"Harus bersama-sama. Oleh karena itu harus saling menghargai, kuncinya di situ. Itu yang tidak dipahami masyarakat. Harus saling menghargai," tandasnya.

Kalau memang ada sesuatu yang dipandang kurang baik, pintanya, silakan diberikan masukan yang baik. Maka, ke depan harus saling memahami dan menghargai antara masyarakat dan tenaga kesehatan.

"Sebenarnya bukan (hanya) di pelayanan kesehatan ya. Semua pelayanan di republik ini, itu pasti pemberi dan yang diberi pelayanan harus kerja sama. Enggak bisa kemudian didikotomikan, dibenturkan," ucapnya.

Sebab, jika itu terjadi, manurut Daeng, bisa rusak semua pelayanan di negeri ini dan tidak ada faedahnya. Bisa dibayangkan kalau pelaku pelayanan dan masyarakat yang dilayani semuanya berbenturan. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya konflik dan bertengkar.

"Kalau kami sebenarnya tidak mendorong ke masalah hukumnya, tapi penyadaran bahwa kita saling menghargai itu paling penting," ujarnya.

Divonis 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik. Di persidangan, dia didakwa terkait perkara ujaran kebencian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020), menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PN) Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

» Baca Berita Terkait Ujaran Kebencian

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.