Sejak 2014 Nasdem Getol Perjuangkan Revisi UU Dikdok
BUKAN UJUG-UJUG: Willy Aditya, Partai Nasdem getol mendorong revisi UU Dikdok sejak 2014. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com - Partai Nasdem getol memperjuangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Hal itu lantaran sistem pendidikan kedokteran di Indonesia dinilai tak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Anggota Fraksi Partai Nasdem yang juga ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya menuturkan, upaya keras yang dilakukan partainya bukan sesuatu yang ujug-ujug tapi sudah diperjuangkan sejak 2014.
"Oleh Bu Yayuk (dari) Dapil Jatim, beliau seorang dokter. Ini sebuah koneksitas yang menjadi janji dan perjuangan politik yang to be continued. Jadi bukan suatu hal yang ujug-ujug, itu kami perjuangkan," katanya dalam diskusi Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran yang digelar DPW Partai Nasdem di Surabaya, Selasa (8/6/2021).
Diskusi juga menghadirkan Pakar Hukum Kedokteran, Prof M Nasser; Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Faqih; Ketua Umum PB Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), dr Sri Hananto Seno; Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Budi Santoso; serta Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya, dr Sulantari.Di 2019, setelah periode berganti, lanjut Willy, Fraksi Partai Nasdem DPR RI tetap konsisten memperjuangkan revisi tersebut. "Kebetulan ada saya yang menjadi wakil ketua badan legislasi dan juga Dapilnya dari Jatim," terangnya.
Terkait urgensi revisi UU tersebut, Willy menuturkan, pihaknya menerima masukan untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran dan menciptakan kelulusan dokter andal di mata internasional dengan menggabungkan spirit kemajuan revolusi industri 4.0.
"Apalagi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka peluang bagi dokter impor masuk ke dalam negeri. Oleh karena itu kompetensi pendidikan dalam negeri harus dibenahi, dan kita berinisiatif memperjuangkan," katanya.Nah, agar tidak ada anggapan bahwa RUU Dikdok merupakan produk partai politik, Willy membuka ruang diskusi dengan para pakar kesehatan, IDI, PDGI, pakar hukum kesehatan dan kalangan akademis untuk menemukan titik temu bersama.
"Melalui momentum diskusi revisi UU ini, juga diharapkan menjadi media untuk saling koreksi agar tidak menjadi ego sektoral, berjuang pada proporsinya," ucapnya.
Willy menambahkan, isu utama yang diusung yakni restorasi humanisme. Sebab, UU Dikdok dinilai masih memberi legitimasi atas formal dan panjangnya masa pendidikan hingga legalitas profesi seorang dokter.
Sejumlah aturan yang dikandungnya, menurut Willy, menunjukkan panjangnya birokrasi yang berbanding lurus dengan tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Akibatnya, ribuan calon dokter tidak dapat menjalankan profesinya akibat terjegal syarat legal formal.Belum lagi kompetensi dalam Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi, seleksi calon mahasiswa, pembiayaan pendidikan kedokteran, standar kompetensi dokter, dokter magang, uji kompetensi, adaptasi, pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan, ijazah, sertifikasi, kompetensi, sertifikasi profesi, organisasi profesi, konsul kedokteran Indonesia, hingga dokter layanan primer dan distribusi dokter.
Willy menyebutkan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Dikdok, sehingga perlu ada perubahan secara fundamental terhadap UU tersebut. Saat ini proses penggodokan di DPR RI sudah dalam tahap penyusunan draft RUU.
Puji Restorasi Humanisme
SANGAT PENTING: Prof M Nasser, puji restorasi humanisme pendidikan kedokteran gagasan Nasdem. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SANGAT PENTING: Prof M Nasser, puji restorasi humanisme pendidikan kedokteran gagasan Nasdem. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
Sementara itu Pakar Hukum Kesehatan, Prof M Nasser mengungkapkan beberapa substansi yang perlu direvisi di antaranya kurikulum pendidikan kedokteran.
"Kurikulum ini sangat penting, kurikulum tidak diatur oleh UU kita, sehingga menjadi masalah besar bagi kita," katanya.
Nasser juga menyetujui restorasi humanisme pendidikan kedokteran karena sangat penting. Dia juga mengapresiasi Partai Nasdem Jatim yang peduli pada restorasi humanisme pendidikan kedokteran.
"Perubahan UU Dikdok memberikan harapan dan masa depan bagi tenaga kesehatan Indonesia," tandasnya.
Sedangkan Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFKDOGI), drg Rahardyan Parnaadji menyebut pendidikan kedokteran perlu menghasilkan lulusan kompetitif untuk menghasilkan restorasi pendidikan kedokteran yang humanis.Menurutnya, ada beberapa isu strategis yang harus dijelaskan dalam UU tersebut, meliputi peningkatan kompetensi dan sebagainya.
Saat ini, menurutnya, untuk melaksanakan pendidikan kedokteran masih mengacu pada UU Dikdok Tahun 2013 dengan aturan turunan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018.
"Di mana dalam pendidikan itu harus menghasilkan standar pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Itulah yang menjadi tanggung jawab dan ini payung hukumnya itu memang harus diperjelas untuk penyesuaiannya," katanya.Ketua PB IDI Jatim, dr Sutrisno menambahkan, pendidikan dokter adalah pendidikan spesifik. Terkait biaya masuk fakultas pendidikan kedokteran yang mahal, dia menilai hal ini akan terus terjadi sampai pemerintah bisa menyediakan sarana prasarana yang memadai.
BERI MASUKAN: Para pakar kesehatan, dokter, akademisi memberi masukan soal revisi RUU Dikdok. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS BERI MASUKAN: Para pakar kesehatan, dokter, akademisi memberi masukan soal revisi RUU Dikdok. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
» Baca Berita Terkait Nasdem