Haji 2021 Batal AMPHURI Jatim Gagal Terbangkan 3.400 Calhaj

Reporter : barometerjatim.com -
Haji 2021 Batal AMPHURI Jatim Gagal Terbangkan 3.400 Calhaj

DIBATALKAN: Sofyan Arif, 3.400 Calhaj di bawah AMPHURI Jatim gagal ke Tanah Suci. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS/DOK

SURABAYA, Barometerjatim.com - Keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji 2021, berimbas pada 3.400 jamaah calon haji (Calhaj) di bawah naungan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jatim.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total 83 travel di bawah naungan AMPHURI Jatim," terang Ketua AMPHURI Jatim, Muhammad Sofyan Arif saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6/2021).

"Itu jamaah haji khusus dari anggota AMPHURI Jatim. Kalau haji semuanya yang ada dari travel di Jatim saya belum tahu," tandasnya.

Sementara soal pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI menghormati keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

AMPHURI menghormati, karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu, kata Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur lewat keterangan tertulis.

Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tidak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia, tapi juga pertimbangan kondisi pandemi. Pemerintah yang juga didukung DPR mengedepankan sikap kehati-hatian demi menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah.

Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kemenag dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya, ujarnya.

Memang, lanjut Firman, sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan.

"Sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air," ucapnya.

Menag Beber Alasan

Terkait alasan pembatalan pemberangkatan haji, Menag dalam konferensi pers di Jakarta menyebutkan sejumlah pertimbangan yang tertuang dalam Keputusan Menang No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.

Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji, katanya.

ยป Baca Berita Terkait Virus Corona

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.