Buntut Pesta Ultah, Khofifah-Emil-Heru Dilaporkan ke Polda

LAPOR POLDA: Elemen aktivis 98 Surabaya melaporkan Khofifah, Emil Dardak, dan Heru ke Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ENEF
SURABAYA, Barometerjatim.com Makin panjang saja buntut pesta ulang tahun (ultah) ke-56 Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di halaman rumah dinasnya, kompleks Gedung Negara Grahadi, Rabu (19/5/2021) malam.
Di tengah hujatan warganet dan komentar keras dari berbagai pihak, kali ini elemen Arek 98 Suroboyo Tangi melaporkan kegiatan yang disebut-sebut menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 itu ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim di di Jalan A Yani, Surabaya, sambil membawa sejumlah bukti. Di antaranya foto ultah yang diambil dari video yang beredar sejak beberapa hari lalu di platform media sosial dan grup-grup WhatsApp (WA).
Palapor, Roni Agustinus menuturkan, ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa; Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak; dan Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono."Atas (dugaan) pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan dan lain sebagainya," katanya.
Selain prokes, lanjut Roni, pihaknya juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi terhadap penyelenggaraan acara ulang tahun yang diselenggarakan di kompleks Gedung Negara Grahadi.
"Jadi ini ini adalah dua laporan kami, yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT Polda Jatim hari ini. Soal nanti materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujarnya.Bukankah dalam klarifikasinya Khofifah sudah menyatakan permintaan maaf? "Minta maaf tidak menghilangkan proses hukum," tegas Roni.
"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," tandasnya.
Ada Dugaan Gratifikasi
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Ari Hans Simaela, menuturkan pihaknya meminta Polda Jatim tak hanya mengusut dan memeroses Khofifah, Emil, dan Heru, tapi siapa pun yang terlibat dalam acara ulang tahun tersebut.
"Pasal yang kami gunakan adalah pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP," katanya.
"Selain itu, kami juga akan melaporkan ketiga pejabat ini dengan UU Tipikor, pasal 5 dan pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan uang APBD. Itu poin-poin dari laporan kami," sambungnya.
Terkait dugaan gratifikasi, Ari Hans menambahkan, karena dalam pembelaannya Sekdaprov mengatakan bahwa acara ultah tersebut bersifat spontanitas."Kalau spontanitas, berarti ada anggaran yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan acara ultah tersebut. Pertanyaan kami sederhana, dengan uang siapa kegiatan itu dilakukan? Apakah uang pribadi Sekdaprov atau APBD," katanya.
Kalau menggunakan uang pribadi, tandas Ari Hans, berarti Sekdarov telah memberikan hadiah berupa acara ultah tersebut yang dinikmati gubernur dan wakilnya. "Sehingga masuk dalam unsur tindak pidana gratifikasi dalam UU Tipikor," tuntasnya.
» Baca Berita Terkait Wabah Corona