Demo Warga Surat Ijo Tolak Dibui karena Tak Bayar Retribusi

Reporter : barometerjatim.com -
Demo Warga Surat Ijo Tolak Dibui karena Tak Bayar Retribusi

DEMO TOLAK RAPERDA: Warga surat ijo menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (17/05/21). Mereka meminta agar dewan tak mengesahkan Raperda terkait Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya.

Menanggapi aksi dan permintaan KPSIS, Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya, Mahfudz menuturkan komunitas itu sejak awal memang menolak agar dibebaskan dari retribusi.

"Perda ini hanya dan perubahan sedikit, sementara yang dipersoalkan mereka adalah soal sanksi. Padahal setiap Perda kan memang ada sanksinya. Ini sama, artinya normatif saja, ucapnya.

Mahfudz mencontohkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Di aturan itu, orang buang sampah sembarangan saja diancam pidana 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Termasuk orang yang membakar sampah di ruang terbuka hijau. Tapi soal pembebasan surat ijo memang bukan urusan kami. Kami hanya bisa menyampaikan ke eksekutif, tuturnya.

Sementara itu Ketua Umum KPSIS, Haryono menegaskan pihaknya menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, karena di dalamnya ada pasal yang berbunyi: Bahwa siapa yang tidak membayar retribusi maka akan dipidanakan.

Lalu di mana rasa perikeadilan wakil rakyat yang terhormat si pembuat Raperda. Kami merasa dizalimi, untuk itu kami menolak pengesahan Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah. Jika tidak, kami akan terus demo di gedung DPRD Kota Surabaya, katanya.

KPSIS, lanjut Haryono, juga merasa ditelikung karena pengesahan Raperda dilakukan di masa libur Idul Fitri. Menurutnya, ini sama saja dengan pengesahan Omnibus Law saat waktu dini hari.

» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.