BBPOM Sita Ribuan Jamu Tradisional Berbahaya
JAMU TRADISIONAL BERBAHAYA: Ribuan produk jamu tradisional disita BBPOM Surabaya dari toko penjual jamu di Jalan Andanwangi, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan, Kamis (10/8). | Foto: Ist
LAMONGAN, Barometerjatim.com Ribuan produk jamu tradisional disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya dari toko penjual jamu di Jalan Andanwangi, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan, Kamis (10/8).
Penyitaan jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya, Siti Amanah dengan dibantu petugas kepolisian dari Polres Lamongan.
Hasilnya petugas mendapati sebanyak 59 item yang terdiri dari 49 item jenis produk jamu tradisional, 10 item produk kosmetik berbahaya dan total sekitar 4000 pcs, yang tersimpan di ruangan tersembunyi.
Baca: Kakancab Lamongan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
"Yang kita sita ini merupakan produk jamu yang masuk public warning, produknya diduga mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar. Padahal yang namanya produk jamu herbal ya tidak boleh ada campurannya bahan kimia obat," jelas Siti saat melakukan penggerebekan Toko Jamu Hj Strominah.
Siti menjelaskan, produk jamu yang mengandung bahan kimia obat sangat berbahaya bagi kesehatan ginjal, jika dikonsumsi terus tanpa menggunakan resep dokter.
Sebelum digerebek, lanjut Siti, pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran dan pembinaan agar tidak menjual produk jamu tradisional yang termasuk kategori public warning.
"Bahkan pemiliknya sudah pernah berjanji tidak menjualnya. Namun, ternyata masih menjual dan mensuplai toko-toko jamu lainnya di sekitar sini," ungkapnya.
Baca: Ponpes Sunan Drajat Pilot Project Santripreneur 2017
Anehnya, saat digerebek petugas BBPOM, pemilik toko jamu tradisional sedang tidak berada di rumah. Para petugas yang menggeledah rumahnya hanya ditemui para pekerja dan kerabatnya.
"Informasinya masih ada banyak di gudang yang berada di rumah sebelah, tapi terkunci gudangnya jadi gak bisa buka,'' tutur Siti.
Dia menambahkan, pihak BBPOM akan membawa barang bukti sitaan ke Surabaya, sekaligus akan memanggil pemiliknya untuk diperiksa oleh penyidik BBPOM sendiri.
"Pemilik toko nantinya bisa kena pasal 197, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman denda 1,5 miliar dan 15 tahun ancaman kurungan penjara," tegasnya.