Empire Palace, Gedung Megah yang Dibekukan PN Surabaya

Reporter : barometerjatim.com -
Empire Palace, Gedung Megah yang Dibekukan PN Surabaya

DIBEKUKAN: Dalam status dibekukan PN Surabaya, The Empire Palace tidak boleh ada aktifitas jual beli, disewakan, diagunkan dan tindakan hukum lainnya. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Ini peringatan bagi masyarakat yang akan menggunakan Gedung The Empire Palace. Sejak Rabu (9/8), gedung megah di Jalan Blauran tersebut dibekukan atau dalam status quo oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan status quo dijatuhkan setelah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, mengabulkan gugatan provisi yang diajukan Trisulowati alias Chincin terhadap mantan suaminya, Gunawan Angka Widjaja dan pihak lainnya terkait perkara perdata PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Dengan putusan pengadilan tersebut maka otomatis setiap aset PT BCM, termasuk The Empire Palace, berada dalam status qou. Putusan ini berlaku sejak dibacakan.

Baca: IDI Surabaya Digugat Gara-gara Kelamin Bayi Tabung

"Artinya aset-aset tersebut dibekukan dan tidak boleh ada aktifitas jual beli, disewakan, diagunkan dan tindakan hukum lainnya, ujar Maxi dalam amar vonisnya.

Dalam putusan disebutkan, apabila para tergugat melanggar maka wajib membayar denda Rp 50 juta per hari. Selain membacakan putusan provisi, dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chincin, mantan direktur PT BCM.

Dengan adanya putusan ini, bahwa aset tersebut untuk sementara bukan milik saya maupun pihak lainnya. Kita berharap semua pihak menghormati putusan hakim tersebut, kata Chincin menanggapi putusan hakim.

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Jaksa Tolak PK Terpidana

Sementara kuasa hukum Chincin, Antony Djono Chinchin mengatakan, jika para tergugat melanggar putusan provisi, maka pihaknya siap melaporkan secara pidana.

Inti putusan adalah status Gedung The Empire Palace, untuk sementara tidak boleh disewakan dan dipergunakan untuk ada kegiatan even apapun," katanya.

"Apabila tergugat melanggar putusan, selain harus membayar denda, para tergugat juga bakal kita laporkan secara pidana, lanjut pengacara dari Kantor Advokat Hotman Paris Hutapea tersebut.

Saling Gugat

Seperti diberitakan, selain di ranah pidana, polemik Empire Palace ini juga masuk ke ranah perdata. Gunawan dan Chincin yang sudah menikah belasan tahun dan dikaruniai tiga anak, tak hanya biduk rumah tangganya yang kandas tapi juga saling lapor dan gugat ke meja hijau.

Chincin dilaporkan Gunawan atas tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM dan sempat merasakan dinginnya lantai penjara. Chincin lantas melawan, melaporkan balik mantan suaminya ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Baca: Tak Bersalah, Pengamat Satwa Divonis Bebas

Kasus itu masih diselidiki polisi. Ada 14 pihak yang digugat Chincin. Tergugat satu yakni Gunawan Angka Widjaja, kemudian PT BCM (tergugat 2), purnawirawan Polri Saud Usman Nasution (tergugat 3), Edward Suharto Joyo Santoso (tergugat 4), Budi Santosa (tergugat 5), Soegiharto Angka Widjaja (tergugat 6) dan Rachmat Suharto alias Steven Roy (tergugat 7).

Selanjutnya Notaris Wachid Hasyim (tergugat 8), Teguh Suharto Utomo (tergugat 9), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (tergugat 10), Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (tergugat 11), Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (tergugat 12), PT Bandara Mega Wiratama (tergugat 13) serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (tergugat 14).

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.