Khofifah Tegaskan Heru Tak Pensiun, tapi Pejabat Fungsional

Reporter : barometerjatim.com -
Khofifah Tegaskan Heru Tak Pensiun, tapi Pejabat Fungsional

BELUM PENSIUN: Heru Tjahjono, berhenti dari Sekdaprov Jatim kini menjadi pejabat fungsional ahli utama. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono belum pensiun. Tapi statusnya kini beralih menjadi pejabat fungsional ahli utama.

"Pak Heru tidak pensiun. Beliau pejabat fungsional, SK fungsional sudah turun," kata Khofifah kepada Barometerjatim.com, Jumat (12/3/2021) sambil menunjukkan SK Presiden RI.

SK yang dimaksud Khofifah yakni petikan Keputusan Presiden RI Nomor 2/M/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Dalam keputusan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 27 Januari 2021 tersebut, presiden memutuskan dan menetapkan:

Kesatu: Memberhentikan dengan hormat dari jabatan pimpinan tinggi madya, terhitung mulai tanggal pelantikan dalam jabatan yang baru, Heru Tjahjono, pembina utama (IV/e), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jatim disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua: Mengangkat dalam jabatan fungsional ahli utama terhitung mulai tanggal pelantikan Heru Tjahjono sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama pada Pemerintah Provinsi Jatim. Ketiga: Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Belakangan, kursi Sekdaprov Jatim menjadi sorotan karena Heru memasuki pensiun. Dikutip dari Timesindonesia.co.id, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021, tepat di usia 60 tahun.

Namun dua hari sebelum pensiun, 4 Maret 2021, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menerbitkan surat rekomendasi kepada Heru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim.

Sudah, sesuai Pasal 4 Perpres (Peraturan Presiden) No 3 Tahun 2018 tentang Pj (Pejabat) Sekda, ungkap Akmal, Selasa (9/3/2021).

Dari data yang dihimpun Barometerjatim.com, Kemendagri melalui Dirjen Otda menerbitkan Surat Penjelasan Pejabat Sementara Sekdaprov Jatim Nomor 123.35/1438/OTDA tertanggal 4 Maret 2021.

Surat tersebut berkenaan dengan Surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/1265/204.4/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekdaprov Jatim.

Karena tidak memenuhi syarat sebagai Pejabat (Pj) maka ditugaskan sebagai Plh. Anda baca dulu Perpresnya, jelas Akmal.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis saat dikonfirmasi detail terkait rekomendasi Plh yang sudah diterima Pemprov Jatim enggan memberi penjelasan.

PEJABAT FUNGSIONAL: SK Presiden RI terkait Heru Tjahjono sebagai pejabat fungsional ahli utama. | Foto: ISTPEJABAT FUNGSIONAL: SK Presiden RI terkait Heru Tjahjono sebagai pejabat fungsional ahli utama. | Foto: IST PEJABAT FUNGSIONAL: SK Presiden RI terkait Heru Tjahjono sebagai pejabat fungsional ahli utama. | Foto: IST

ยป Baca Berita Terkait Pemprov Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.