PWNU Jatim: Supaya Tuntas, Cabut juga Perpres 74/2013

Reporter : barometerjatim.com -
PWNU Jatim: Supaya Tuntas, Cabut juga Perpres 74/2013

CABUT PERPRES 74/2013: KH Safrudin Syarif, biar tuntas cabut juga Perpres 74/2013 terkait miras. | Foto: Barometerjatim/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim bersyukur dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut kebijakannya sendiri, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras).

"Saya merasa sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih, bahwa presiden sudah menerima masukan-masukan yang memang betul-betul untuk kepentingan rakyat Indonesia," kata Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3/2021).

"Sehingga kami mengacungkan jempol dan sangat bersyukur atas apa yang sudah dilakukan presiden, menanggapi usulan-usulan dari NU, para ulama, dan tokoh masyarakat," sambungnya.

Meski demikian, lanjut Kiai Safruddin, PWNU Jatim juga memberikan masukan tak kalah penting agar kebijakan lain yang berkaitan dengan miras juga dicabut supaya terjadi revolusi mental. Apa itu?

"Kalau memang political will-nya sudah bagus dan presiden sungguh-sungguh ingin terjadi sebuah perubahan moral atau istilah presiden revolusi mental, mestinya Perpres (Nomor 74) Tahun 2013 tentang miras juga itu dihapus. Itu masukan dari kami supaya tuntas," katanya.

"Yang sekarang kami sudah bersyukur, tetapi kalau presiden mau tuntas itu sebenarnya Perpres yang ditandatangani presiden sebelumnya (SBY), itu supaya dicabut juga," tandas Kiai Safruddin.

Selebihnya, Kiai Safruddin berharap sebaiknya presiden mendengar masukan terlebih dahulu dengan tokoh-tokoh agama, misalnya dari MUI, NU, Muhammadyah, sebelum mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan agama.

"Sehingga masukan-masukannya (para ulama) ini bisa dijadikan sebuah kebijakan yang pas, agar nanti (kebijakannya) tidak dipotong di jalan lagi," katanya.

Pelibatan para ulama ini sangat penting, menurut Kiai Safruddin, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. "Maka tentu kebijakan-kebijakan itu akan bersinggungan dengan agama, seperti model minuman keras atau hal lain yang mungkin mirip seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, apresiasi terhadap Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 juga disampaikan PWNU Jatim melalui surat edaran Nomor 852/PW/A-II/L/III/2021.

Dalam surat edarannya, PWNU Jatim juga berharap pemerintah lebih serius lagi dalam mengawasi peredaran minuman keras atau beralkohol yang tidak semestinya.

ยป Baca Berita Terkait PWNU Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.