Sidang MK, Eri-Armuji: Gugatan MA-Mujiaman Menjurus Fitnah

Reporter : barometerjatim.com -
Sidang MK, Eri-Armuji: Gugatan MA-Mujiaman Menjurus Fitnah

PILWALI SURABAYA: Eri Cahyadi-Armuji, sebut gugatan Machfud-Arifin di Mahkamah Konstitusi menjurus fitnah. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Tim advokasi pasangan Eri Cahyadi-Armuji menilai, gugatan sengketa Pilwali Surabaya yang dilayangkan Machfud Arifin (MA)-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) banyak dipenuhi dengan prasangka tanpa bukti, bahkan menjurus ke fitnah.

Permohonan Machfud-Mujiaman hanya berisikan narasi yang dipenuhi prasangka, asumsi, tanpa bukti, dan bahkan sebagian menjurus ke fitnah, ujar Arif Budi Santoso, tim advokasi Eri-Armudji saat dihubungi usai sidang lanjutan gugatan Pilwali Surabaya di MK, Selasa (2/2/2021).

Arif mencontohkan dalil dari Machfud-Mujiaman yang menuding Eri-Armuji mendompleng dan menggunakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial untuk pemenangannya. Itu semua tuduhannya tidak berdasar, ujarnya.

Pemohon malah bercerita dan bukan mendalilkan secara hukum bahwa Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) berkirim surat kepada Mensos, dengan undangan bertanggal 5 Oktober 2020, untuk menghadiri koordinasi PKH dan bansos di Rumah Dinas wali kota. Oleh Machfud-Mujiaman, acara itu dituding dihadiri Eri-Armuji, ujarnya.

Padahal, lanjut Arif, faktanya baik Eri-Armuji tidak pernah mengikuti dan menghadiri acara tersebut. Jelas! Dalil mereka bukan saja tidak akurat, tetapi sudah mengarah pada fitnah, tegasnya.

Arif menambahkan, ada lagi contoh tudingan Machfud-Mujiaman yang asal menuduh, yaitu Mendagri Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada Risma untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang tidak netral  dalam penyelenggaraan Pilwali.

Namun faktanya, menurut Arif, teguran dari Mendagri sama sekali tidak terkait dengan Pilwali Surabaya, melainkan berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya, Afghani Wardana karena terlibat dalam pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada di Pacitan.

Dalil itu sangat-sangat tidak benar dan membuktikan Machfud-Mujiaman seringkali asal tuduh dalam membuat dalil hukum. Dengan demikian, dalil bahwa ASN tidak netral itu salah sasaran atau salah objek (error in objecta) dan karena itu harus dinyatakan tidak terbukti, tegas Arif.

Terkait hal itu, bahkan hakim MK Prof Saldi Isra bertanya ke kuasa hukum Machfud-Mujiaman soal bukti adanya teguran dari Mendagri. Namun kuasa hukum Machfud-Mujiaman tidak mampu menjawab dalam memberikan penjelasan..

» Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.