Pembatasan Ketat di Jawa-Bali, Emil: Jangan Disimpulkan PSBB

Reporter : barometerjatim.com -
Pembatasan Ketat di Jawa-Bali, Emil: Jangan Disimpulkan PSBB

PEMBATASAN KETAT: Emil Dardak, jangan disimpulkan pembatasan di ketat Jawa-Bali sebagai PSBB. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Kian meledaknya kasus Covid-19 -- dalam 24 jam terakhir ada 8.854 kasus baru, total ada 788.402 kasus di Indonesia terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 -- membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan ketat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Bagaimana kesiapan Jatim? Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak menuturkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang saat ini menjalani isolasi sudah mengikuti rapat secara virtual dengan pusat, salah satunya dengan sekretariat kabinet untuk membahas pembatasan ketat tersebut.

"Tetapi istilahnya ini tolong jangan segera disimpulkan bahwa ini PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ya. Akan ada instruksi yang lebih spesifik dan tertulis dari pemerintah pusat yang sedang kami tunggu saat ini," katanya kepada wartawan di Asrama Haji, Rabu (6/1/2021).

"Dan Ibu Gubernur terus berkoordinasi secara intensif. Walaupun masih isolasi tetapi beliau terus berkoordinasi dengan Forkopimda. Ini juga sudah dibahas dengan Forkopimda dengan Pak Sekda, pada intinya apa yang menjadi arahan dari pusat tentu akan kita tindaklanjuti," jabar Emil.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Jadi penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pembatasan kegiatan tersebut, lanjut Airlangga, dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pembatasan ini kami tegaskan, bukan pelarangan kegiatan, tegasnya.

Mengapa hanya di Pulau Jawa dan Bali? Menurut Airlangga, karena kedua pulau itu memenuhi kriteria yakni kematian nasinal sebesar tiga persen, kemudian tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.

Pembatasan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan provinsi, kabupaten, dan kota, memenuhi salah satu dari parameter tersebut yaitu tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, ungkapnya.

Selanjutnya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait pembatasan di Jawa-Bali tersebut, termasuk pengawasan ketat mengenai protokol kesehatan.

Lalu meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP dan unsur TNI. "Diharapkan dari 11 sampai 25 Januari mobilitas di pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat," tegasnya.

PSBB KETAT: Pembatasan ketat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. | Grafis: Barometerjatim.com/ROY HSPSBB KETAT: Pembatasan ketat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. | Grafis: Barometerjatim.com/ROY HS PSBB KETAT: Pembatasan ketat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. | Ilustrasi: Barometerjatim.com/ROY HS

» Baca Berita Terkait Wabah Corona

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.