Dua Jari Bareng MA-Mujiaman, Emil Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter : barometerjatim.com -
Dua Jari Bareng MA-Mujiaman, Emil Dilaporkan ke Bawaslu

DUA JARI: Wagub Emil Dardak (tengah) pose dua jari bareng Machfud-Mujiaman, diposting akun IG @cak.machfudari. | Foto: Instagram/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak dilaporkan ke Bawaslu Surabaya gara-gara pose "dua jari" bareng pasangan calon nomor urut dua di Pilwali Surabaya 2020, Machfud Arifin (MA)-Mujiaman di sebuah acara.

"Memang (ada laporan), karena yang bersangkutan wakil gubernur, apakah kampanye atau datang aja kita butuh keterangan lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Menurut Aqil, dasar laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang masuk ke Bawaslu yakni unggahan foto di akun Instagram @cak.machfudari, Minggu (27/9/2020). Pose Emil mengacungkan dua jari dinilai mengisyaratkan kampanye nomor urut dua Machfud-Mujiaman.

"Mas Emil Wagub Jatim sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur? Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dg Pemprov Jatim," bunyi caption foto. "Paslon MAJU siap bersinergi dengan Pemprov Jatim," lanjutnya.

Meski demikian, Aqil menandaskan, laporan tersebut masih didalami. Pendalaman ini penting, mengingat Emil saat ini juga menjabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim -- salah satu Parpol pengusung MA-Mujiaman.

"Makanya kami masih menelusuri, kami menerjunkan tim investigasi dan berencana meminta keterangan yang bersangkutan (Emil)," ucapnya.

"Memang (ada laporan), karena yang bersangkutan wakil gubernur, apakah kampanye atau datang aja kita butuh keterangan lebih lanjut."

Agil menambahkan, kendati Emil berstatus ketua partai, ketika datang di acara MA-Mujiaman tetap harus menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai Wagub Jatim.

Namun di masa kampanye ini, dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, Bawaslu menegaskan belum ada satu pun kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti.

"Di Surabaya belum ada yang mengajukan cuti izin ikut kampanye. Dari Jatim juga kemarin minta info dari Pak Aang (Komisioner Bawaslu Jatim) juga enggak ada. (Laporan soal Emil) masih kami telusuri," jelasnya.

Masih Ditelusuri Bawaslu

PILWALI SURABAYA: Wagub Emil Dardak (kiri) pose dua jari, merujuk nomor urut Machfud-Mujiaman | Foto: Instagram/ISTPILWALI SURABAYA: Wagub Emil Dardak (kiri) pose dua jari, merujuk nomor urut Machfud-Mujiaman | Foto: Instagram/IST PILWALI SURABAYA: Wagub Emil Dardak (kiri) pose dua jari, merujuk nomor urut Machfud-Mujiaman | Foto: Instagram/IST

Kehadiran Emil memang bisa memunculkan perdebatan. Selain menjabat ketua partai, foto tersebut diunggah pada Minggu atau hari libur kerja.

Agil menyebut, di Undang-Undang (UU) No 7/2017 pejabat dibolehkan kampanye di hari libur tanpa harus cuti. Namun di UU No 6/2020, cuti kampanye hanya menjelaskan diatur di luar tanggungan negara, bukan perihal hari liburnya.

"Kalau di PKPU belum diatur detail, beda sama Pilpres. Kalau Pilpres, UU No 7/2017. Kalau Pilkada, UU No 6/2020," kata Aqil.

"Prinsipnya ada di pasal 70, jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye. Prinsipnya kami di Bawaslu melihat, cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," imbuhnya.

Tapi kalau Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye, Agil menegaskan akan sanksinya. Dia menyebut UU No 10 Tahun 2016 terkait ketentuan kepala daerah yang didefinisikan gubernur, bupati, wali kota termasuk wakilnya, jika melakukan pelanggaran ada sanksi termasuk pidana.

"Sangkaan pasal di UU itu jelas, cuma masalah detail terbukti atau tidak masih penelusuran," tuntasnya.

ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.